Peluang investasi saham perusahaan Indonesia terbuka luas bagi para investor, baik individu maupun institusi. Investasi mereka tidak hanya menggerakkan perusahaan, tetapi juga turut mendorong roda perekonomian negara.
Pemerintah memberikan kebebasan bagi para investor dalam negeri untuk menanamkan modal di seluruh sektor. Lantas, bagaimana dengan investor asing?
Aturan Pembelian Saham Perusahaan Indonesia
Investasi menjadi faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi nasional. Bukan hanya dari dalam negeri, investasi dari asing juga diperlukan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Di Indonesia, investasi asing sering disebut juga sebagai Penanaman Modal Asing atau PMA. Merujuk pada warga negara asing maupun badan hukum asing yang melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Pemerintah melonggarkan aturan terkait investasi asing guna meningkatkan nilai investasi yang masuk ke pasar tanah air tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha lokal terutama UMKM. Dengan masuknya investasi asing di Indonesia, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan.
1. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
PMA dapat meningkatkan produktivitas perusahaan manufaktur dan sektor-sektor lain yang menjalankan operasional di Indonesia. Hal ini dapat memberikan dampak positif karena perusahaan pasti akan menghasilkan lapangan kerja lebih banyak.
Lapangan kerja baru membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Masyarakat bisa bekerja dan memiliki sumber penghasilan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli.
2. Adanya Tambahan Modal
Investasi asing menambah pasokan dana yang lebih banyak untuk mendanai perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal. Tambahan modal baru ini dapat menjaga operasional perusahaan dan menggerakkan perekonomian secara keseluruhan.
3. Meningkatkan Ekspor
Perusahaan asing dapat berinvestasi ke sektor manufaktur atau industri yang melakukan ekspor. Dengan suntikan dana dari investor asing, perusahaan dapat meningkatkan produksi dan membuka akses lebih luas untuk masuk ke pasar global.
4. Adanya Transfer Teknologi
Investor asing dapat berkolaborasi dengan perusahaan Indonesia untuk menciptakan dunia usaha yang lebih menghasilkan. Dalam kegiatan investasi ke saham perusahaan Indonesia, terdapat peluang terjadinya transfer teknologi antar negara untuk kemajuan industri.
5. Mendorong Pengembangan SDM
Sumber Daya Manusia (SDM) melibatkan kemampuan pengetahuan dan skill atau keterampilan yang dimiliki tenaga kerja di suatu negara. Melalui investasi asing, perusahaan dari negara-negara maju biasanya turut memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.
6. Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah
PMA tidak hanya memberikan dukungan dana kepada perusahaan di Indonesia. Masuknya investasi asing juga menghasilkan aliran devisa yang dapat menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Rupiah. PMA dapat membantu bank sentral di Indonesia untuk mengumpulkan cadangan devisa secara berkelanjutan.
7. Menciptakan Pasar Kompetitif
Pemerintah memfasilitasi masuknya investasi asing untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mencegah monopoli domestik. Ini mencegah perekonomian nasional dikontrol oleh satu atau dua perusahaan penguasa.
PMA dapat menciptakan lingkungan yang kompetitif dan investasi yang lebih sehat. Tentunya dengan menerapkan batasan-batasan pada investasi asing agar tidak mengganggu kepentingan nasional.
Batasan Jumlah Saham yang Dapat Dibeli
Indonesia membutuhkan investasi dari asing untuk meningkatkan nilai investasi yang dapat menggerakkan ekonomi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga harus melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Itu sebabnya, pemerintah menyiapkan aturan dan batasan-batasan terkait penanaman modal asing. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
Dijelaskan dalam Pasal (33) aturan mengenai batasan saham yang boleh dimiliki oleh asing. Kepemilikan asing untuk perusahaan keuangan selain sekuritas paling banyak adalah 85% dari modal disetor.
Sedangkan untuk kepemilikan asing pada perusahaan sekuritas (memiliki izin dan pengawasan regulator pasar dari negara asal) paling banyak adalah 99% dari modal di setor. Namun, perlu dicatat bahwa aturan batas kepemilikan asing tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Investor asing dapat membeli saham perusahaan Indonesia lebih dari 85% atau bahkan 100% jika perusahaan tersebut merupakan perseroan terbuka. Warga Negara Asing (WNA) bisa berinvestasi pada semua bidang usaha terbuka kecuali yang diatur dalam undang-undang.
Bidang Usaha yang Tertutup
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan beberapa bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing. Bidang usaha yang dimaksud dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang meliputi beberapa sektor berikut.
1. Budidaya dan industri narkotika golongan I
2. Industri obat-obatan dan bahan baku obat tradisional untuk manusia
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES
4. Segala bentuk perjudian, online maupun offline (kasino)
5. Industri pengolahan kopi
6. Pengambilan atau pemanfaatan koral dan karang dari alam
7. Industri pelayanan haji dan umrah
8. Industri pembuatan batik
9. Perusahaan pembuatan senjata kimia
10. Industri pembuatan bahan kimia untuk industri dan industri bahan kimia yang dapat merusak ozon
Itulah ketentuan mengenai penanaman modal asing pada saham perusahaan Indonesia. Investor asing harus memenuhi syarat dan menaati aturan yang berlaku, termasuk aturan DNI. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dapat membeli saham dengan aturan yang mudah.
Smart People tidak harus mendirikan badan hukum untuk berinvestasi, cukup dengan membuat akun di aplikasi sekuritas seperti RHB Tradesmart ID dan bisa membeli saham apapun yang diinginkan. Yuk, download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store.
Referensi:
CNN Indonesia. 2022. “Jokowi Rilis Aturan Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Efek RI”. Cnnindonesia.com
Vorent. 2024. “Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki Saham di Perusahaan di Indonesia?’. Vorentoffice.co.id
Hukumku. 2024. “Memahami Penanaman Modal Asing dan Aturannya di Indonesia”. Hukumku.id
Yusuf Fachrurrozi. 2024. “Batas Kepemilikan Saham Asing Pada Perusahaan Fintech Lending”. Hukumonline.com