Saham Perusahaan Indonesia Dibeli Perusahaan Asing, Bisakah?
Nov 13, 2024 by admin
Peluang investasi saham perusahaan Indonesia terbuka luas bagi para investor, baik individu maupun institusi. Investasi mereka tidak hanya menggerakkan perusahaan, tetapi juga turut mendorong roda perekonomian negara.
\n\n\n\nPemerintah memberikan kebebasan bagi para investor dalam negeri untuk menanamkan modal di seluruh sektor. Lantas, bagaimana dengan investor asing?
\n\n\n\nInvestasi menjadi faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi nasional. Bukan hanya dari dalam negeri, investasi dari asing juga diperlukan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
\n\n\n\nDi Indonesia, investasi asing sering disebut juga sebagai Penanaman Modal Asing atau PMA. Merujuk pada warga negara asing maupun badan hukum asing yang melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
\n\n\n\nPemerintah melonggarkan aturan terkait investasi asing guna meningkatkan nilai investasi yang masuk ke pasar tanah air tanpa mengesampingkan kepentingan pengusaha lokal terutama UMKM. Dengan masuknya investasi asing di Indonesia, terdapat beberapa kelebihan yang didapatkan.
\n\n\n\nPMA dapat meningkatkan produktivitas perusahaan manufaktur dan sektor-sektor lain yang menjalankan operasional di Indonesia. Hal ini dapat memberikan dampak positif karena perusahaan pasti akan menghasilkan lapangan kerja lebih banyak.
\n\n\n\nLapangan kerja baru membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Masyarakat bisa bekerja dan memiliki sumber penghasilan yang pada gilirannya akan meningkatkan daya beli.
\n\n\n\nInvestasi asing menambah pasokan dana yang lebih banyak untuk mendanai perusahaan-perusahaan yang membutuhkan modal. Tambahan modal baru ini dapat menjaga operasional perusahaan dan menggerakkan perekonomian secara keseluruhan.
\n\n\n\nPerusahaan asing dapat berinvestasi ke sektor manufaktur atau industri yang melakukan ekspor. Dengan suntikan dana dari investor asing, perusahaan dapat meningkatkan produksi dan membuka akses lebih luas untuk masuk ke pasar global.
\n\n\n\nInvestor asing dapat berkolaborasi dengan perusahaan Indonesia untuk menciptakan dunia usaha yang lebih menghasilkan. Dalam kegiatan investasi ke saham perusahaan Indonesia, terdapat peluang terjadinya transfer teknologi antar negara untuk kemajuan industri.
\n\n\n\nSumber Daya Manusia (SDM) melibatkan kemampuan pengetahuan dan skill atau keterampilan yang dimiliki tenaga kerja di suatu negara. Melalui investasi asing, perusahaan dari negara-negara maju biasanya turut memberikan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.
\n\n\n\nPMA tidak hanya memberikan dukungan dana kepada perusahaan di Indonesia. Masuknya investasi asing juga menghasilkan aliran devisa yang dapat menjaga stabilitas nilai tukar mata uang Rupiah. PMA dapat membantu bank sentral di Indonesia untuk mengumpulkan cadangan devisa secara berkelanjutan.
\n\n\n\nPemerintah memfasilitasi masuknya investasi asing untuk menjaga iklim investasi yang kondusif dan mencegah monopoli domestik. Ini mencegah perekonomian nasional dikontrol oleh satu atau dua perusahaan penguasa.
\n\n\n\nPMA dapat menciptakan lingkungan yang kompetitif dan investasi yang lebih sehat. Tentunya dengan menerapkan batasan-batasan pada investasi asing agar tidak mengganggu kepentingan nasional.
\n\n\n\nIndonesia membutuhkan investasi dari asing untuk meningkatkan nilai investasi yang dapat menggerakkan ekonomi nasional. Di sisi lain, pemerintah juga harus melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
\n\n\n\nItu sebabnya, pemerintah menyiapkan aturan dan batasan-batasan terkait penanaman modal asing. Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek.
\n\n\n\nDijelaskan dalam Pasal (33) aturan mengenai batasan saham yang boleh dimiliki oleh asing. Kepemilikan asing untuk perusahaan keuangan selain sekuritas paling banyak adalah 85% dari modal disetor.
\n\n\n\nSedangkan untuk kepemilikan asing pada perusahaan sekuritas (memiliki izin dan pengawasan regulator pasar dari negara asal) paling banyak adalah 99% dari modal di setor. Namun, perlu dicatat bahwa aturan batas kepemilikan asing tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
\n\n\n\nInvestor asing dapat membeli saham perusahaan Indonesia lebih dari 85% atau bahkan 100% jika perusahaan tersebut merupakan perseroan terbuka. Warga Negara Asing (WNA) bisa berinvestasi pada semua bidang usaha terbuka kecuali yang diatur dalam undang-undang.
\nPemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menetapkan beberapa bidang usaha yang tertutup bagi investasi asing. Bidang usaha yang dimaksud dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang meliputi beberapa sektor berikut.
\n\n\n\n1. Budidaya dan industri narkotika golongan I
\n\n\n\n2. Industri obat-obatan dan bahan baku obat tradisional untuk manusia
\n\n\n\n3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES
\n\n\n\n4. Segala bentuk perjudian, online maupun offline (kasino)
\n\n\n\n5. Industri pengolahan kopi
\n\n\n\n6. Pengambilan atau pemanfaatan koral dan karang dari alam
\n\n\n\n7. Industri pelayanan haji dan umrah
\n\n\n\n8. Industri pembuatan batik
\n\n\n\n9. Perusahaan pembuatan senjata kimia
\n\n\n\n10. Industri pembuatan bahan kimia untuk industri dan industri bahan kimia yang dapat merusak ozon
\n\n\n\nItulah ketentuan mengenai penanaman modal asing pada saham perusahaan Indonesia. Investor asing harus memenuhi syarat dan menaati aturan yang berlaku, termasuk aturan DNI. Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dapat membeli saham dengan aturan yang mudah.
\n\n\n\nSmart People tidak harus mendirikan badan hukum untuk berinvestasi, cukup dengan membuat akun di aplikasi sekuritas seperti RHB Tradesmart ID dan bisa membeli saham apapun yang diinginkan. Yuk, download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store.
\n\n\n\nReferensi:
\n\n\n\nCNN Indonesia. 2022. “Jokowi Rilis Aturan Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Efek RI”. Cnnindonesia.com
\n\n\n\nVorent. 2024. “Apakah Warga Negara Asing Bisa Memiliki Saham di Perusahaan di Indonesia?’. Vorentoffice.co.id
\n\n\n\nHukumku. 2024. “Memahami Penanaman Modal Asing dan Aturannya di Indonesia”. Hukumku.id
\n\n\n\nYusuf Fachrurrozi. 2024. “Batas Kepemilikan Saham Asing Pada Perusahaan Fintech Lending”. Hukumonline.com
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download