Tata Kelola

Pedoman dan Tata Tertib Kerja dibuat dengan mengacu pada:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  • Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01- 2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat; 

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang undangan dan etika berusaha. Penerapan GCG akan memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan baik untuk mewujudkan visi dan misi perusahaan. RHBSI berkomitmen untuk menerapkan GCG dalam menjalankan usaha. Komitmen itu diambil karena Perusahaan meyakini bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan dasar bagi aktivitas usaha yang transparan dan sehat. RHBSI senantiasa berusaha untuk mengedepankan dan mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik yang dilaksanakan sesuai peraturan dan pedoman yang berlaku. Melalui penerapan GCG, maka RHBSI akan mempunyai kekuatan dan kemampuan dalam menciptakan pertumbuhan dan meningkatkan kinerja untuk mewujudkan target bisnis yang telah ditetapkan. Landasan pelaksanaan penilaian GCG di RHBSI mengacu pada pernyataan tersirat dari Anggaran Dasar Perusahaan dan sesuai dengan Pedoman Penilaian Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 15/SEOJK.03/2015. Pelaksanaan GCG di RHBSI berlandaskan 5 (lima) prinsip dasar, yaitu:

  • Transparansi (transparency), Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan, serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan;
  • Akuntabilitas (accountability), Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;
  • Pertanggungjawaban (responsibility), Kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat;
  • Independensi (independency), Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa pengaruh/ tekanan dari Pemangku Kepentingan manapun;
  • Kewajaran (fairness), Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

Struktur Tata Kelola Perusahaan RHBSI merujuk juga pada POJK No. 57 tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Efek dan SE OJK 55 tentang Laporan Tata Kelola Perusahaan Efek. Berdasarkan undang-undang tersebut, infrastruktur keorganisasian sebuah Perseroan Terbatas mencakup kepentingan pemegang saham yang dituangkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); Direksi dengan tugasnya untuk mengelola; serta Dewan Komisaris yang berfungsi melakukan pengawasan. Perusahaan telah memiliki ketiga organ utama tersebut, baik RUPS, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. 

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS merupakan wadah bagi Pemegang Saham untuk mengambil keputusan penting berkaitan dengan Perusahaan. RUPS memiliki kewenangan untuk pengambilan keputusan atas antara lain:

  • Laporan tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan RUPS 
  • Laporan keuangan untuk mendapatkan pengesahan RUPS 
  • Penetapan penggunaan laba dalam hal Perusahaan mempunyai saldo laba yang positif 
  • Pengambilan keputusan untuk mata acara lainnya dari RUPS yang telah diajukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawasi jalannya bisnis Perusahaan, untuk memenuhi kepentingan Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan lainnya. Sesuai Anggaran Dasar, Dewan Komisaris ditugaskan untuk melakukan Pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, dan berhak untuk memperoleh penjelasan dari Direksi atau setiap anggota Direksi. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 

Direksi

Sesuai dengan anggaran dasar, para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dan dalam menjalankan tugasnya, Direksi mempunyai peran yang sangat penting dalam mengelola jalannya Perusahaan.

KODE ETIK 

Dalam melaksanakan aktivitas usahanya, RHBSI berupaya untuk menerapkan kode etik dalam setiap tingkatan organisasi. Hal ini bertujuan agar lingkungan kerja perusahaan menjadi lingkungan kerja yang profesional, mengoptimalkan seluruh potensi karyawan, dan memberikan kenyamanan kepada seluruh karyawan dan manajemen dalam menjalankan usaha untuk mencapai tujuan perusahaan. Komitmen RHBSI untuk menerapkan Kode Etik Perusahaan yang mengatur perilaku perusahaan dan individu dan mengupayakan penerapan standar etika yang patut dan dapat dipercaya dalam beretika dan berperilaku secara wajar dalam menjalankan segenap aktivitas bisnis sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai pokok budaya yang dimiliki.

SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENGADUAN NASABAH 

  1. Pokok-pokok kebijakan pelaporan pelanggaran dan pengaduan nasabah menekankan kepada Mekanisme Pelaporan, kerahasian data pelapor dan tanggapan yang harus dilakukan oleh bagian terkait dalam menyelesaikan masalah yang dlaporkan.
  2. Pelaksanaan kebijakan sistem pelaporan pelanggaran dan penanganan pengaduan nasabah oleh unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab menerima pelaporan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelaporan yang disampaikan beserta dokumen pendukungnya (Bila ada) dan apabila data atau informasi yang dilaporkan valid maka akan diteruskan kepada bagian terkait untuk dilakukan tindakan lebih lanjut dapat berupa investigasi dan hasil investigasi klarifikasi akan disampaikan kepada unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab menerima pelaporan untuk diteruskan ke pihak pelapor sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan (khusus pengaduan nasabah adalah 20 hari setelah pelaporan disampaikan).
  3. Pelaporan pelanggaran dan pengaduan nasabah akan dilaporkan dan dievaluasi oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam rapat ditindaklanjuti dengan teguran atau sanksi.
Kebijakan Pengaduan Konsumen RHBSI (di klik open pdf file)

ESG (environment, social, and good governance)

Praktik ESG pada sebuah perusahaan merupakan metrik penting oleh investor sebagai pertimbangan dalam berinvestasi. Pandemi COVID-19 telah mengajarkan investor bahwa perusahaan dengan penerapan ESG yang baik mempunyai kinerja yang lebih tinggi. Saat ini, investor global juga mulai mempertimbangkan penggunaan energi terbarukan oleh suatu perusahaan sebagai nilai positif untuk pertimbangan investasi. Faktor-faktor ESG semakin menjadi yang terdepan, sebagai pondasi untuk bisnis yang tangguh. Banyak investor institusional sekarang membangun portofolio ESG, dan membentuk metodologi ESG internal mereka sendiri. Didukung dengan efisiensi, meningkatkan mutu pelayanan kepada nasabah dan sistem transaksi yang user friendly serta penawaran beragam produk investasi, maka RHB diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usaha dengan lebih baik lagi ke depannya.

Perusahaan percaya keberadaan perusahaan dapat turut membantu membangun masa depan yang lebih cerah, karena bagi bisnis Perusahaan seharusnya mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi dunia. Karena itu Perusahaan telah melakukan serangkaian program berkelanjutan ini, antara lain:

  1. Hemat Kertas
    Perusahaan membutuhkan kertas dalam menjalankan kegiatan operasional, terutama dalam administrasi, Perusahaan menyadari bahwa pembuatan kertas membutuhkan serat kayu sebagai bahan baku kertas. Dengan demikian, semakin besar penggunaan kertas akan sejalan dengan meningkatnya penebangan pohon yang dimanfaatkan seratnya untuk membuat kertas. Untuk mengurangi penebangan pohon sebagai bahan baku pembuatan kertas, upaya penghematan yang dilakukan Perusahaan melalui mulai menerapkan kebijakan paperless, mengedukasi karyawan dan nasabah mengutamakan penggunaan teknologi digital/ elektronik untuk mengakses dokumen, tanpa perlu selalu mencetak. Dalam kondisi tertentu, sehingga harus menggunakan kertas, maka Perusahaan mengambil kebijakan penggunaan kertas bolak-balik atau used paper.
  2. Hemat listrik
    Hemat Listrik Melalui kampanye internal ke seluruh karyawan, Perusahaan meningkatkan kesadaran menghemat listrik dengan selalu menyalakan listrik yang benar-benar dibutuhkan, mematikan peralatan elektronik saat tidak dibutuhkan. Perusahaan berkomitmen untuk melakukan berbagai penghematan penggunaan listrik. Selain mengeluarkan imbauan penghematan listrik, langkah konkret penghematan dilakukan dengan mematikan lampu dan peranti elektronik lain apabila tidak digunakan, memanfaatkan panel kaca di ruang kantor, sehingga memungkinkan sinar matahari masuk sebagai sumber cahaya, memperbanyak penggunaan lampu hemat energi, dan sebagainya.
  3. Hemat Air
    Perusahaan menyadari bahwa pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), juga air tanah, kian terbatas. Salah satu penyebabnya karena semakin banyak sumber air yang tercemar atau terkena polusi. Sebab itu, untuk melakukan pengolahan diperlukan upaya dan biaya yang lumayan besar. Untuk itu, perusahaan juga meningkatkan kesadaran penghematan penggunaan air di lingkungan kantor.
  4. Mengurangi Penggunaan Plastik
    Kampanye Perusahaan mendukung pelestarian alam dan lingkungan hidup dengan berupaya mengurangi penggunaan plastik atau diet plastik. Kampanye ini menyelenggarakan beberapa inisiatif diet plastik, yaitu:
    • Membagikan tas belanja yang dapat digunakan berulang-ulang, menggantikan penggunaan plastik sekali pakai ke para karyawan Perusahaan menyelenggarakan program tanggung jawab sosial.
    • Mengurangi minuman kemasan plastik dengan membagikan botol/tumbler kepada seluruh karyawan untuk dapat digunakan berulang kali.
    • Mengganti air minum kemasan di kantor pusat dengan menyediakan air dalam botol dan gelas beling yang dapat digunakan berulang kali.
  5. Pengembangan Masyarakat
    Perusahaan melaksanakan kegiatan edukasi mengenai perencanaan keuangan dan investasi pasar modal kepada masyarakat, terutama mahasiswa atau generasi muda melalui galeri investasi. Pada tahun 2023 RHB Sekuritas Indonesia mengadakan kelas edukasi pasar modal dengan Himpunan Mahasiswa Simeulue Aceh dengan judul Inklusi ‘Meningkat Perekonomian Semakin Kuat’. Dengan Edukasi Pasar Modal diharapkan mampu memberikan motivasi kepada generasi muda untuk mulai berinvestasi sejak dini dan meraih kemapanan finansial. Kegiatan ini sejalan dengan aspirasi pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan pasar modal di antara masyarakat.
  6. Penghargaan (dalam hal Ketenagakerjaan)
    Bagi Perusahaan, karyawan merupakan aset terpenting karena mereka adalah penggerak dan pelaksana operasional sehari-hari. Dengan posisi seperti itu, karyawan memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan kinerja yang telah ditetapkan.
    Untuk itu, Perusahaan sangat memperhatikan kualitas dan kapasitas karyawan sehingga mereka bisa bekerja dengan baik. Kebijakan awal untuk mendapatkan karyawan berkualitas dilakukan melalui rekrutmen yang terbuka, adil, berlaku untuk semua kalangan, tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, dan pandangan politik.
    Kebijakan selanjutnya, kepada karyawan yang ada, Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka melalui melalui berbagai pendidikan dan pelatihan. Selain itu, Perusahaan juga berkomitmen untuk menyediakan tempat kerja yang nyaman dan aman sehingga seluruh karyawan bisa optimal dan produktif.
    Atas kinerja dan pencapaian karyawan, PT RHB Sekuritas Indonesia berkomitmen untuk memenuhi hak-hak normatif karyawan, seperti review yang adil, tidak ada diskriminasi, terdapat kesetaraan kesempatan bekerja, menerima remunerasi yang kompetitif, tidak ada kerja paksa, dan sebagainya. Dalam menjalankan operasional usaha, Perusahaan tidak mempekerjakan pekerja anak karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
    Keberadaan karyawan yang berkualitas dan mumpuni, niscaya akan memberikan kepuasan dalam pelayanan terhadap nasabah. Perusahaan senantiasa berkomitmen menghadirkan layanan terbaik berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Atas dasar ini, upaya memberikan layanan terbaik juga mencakup penyediaan saluran pengaduan yang diiringi komitmen untuk memberikan solusi terbaik terhadap pengaduan yang diterima. Perwujudan dari komitmen tersebut diharapkan akan menumbuhkan loyalitas nasabah sehingga pada akhirnya akan memperkokoh bisnis Perusahaan.
  7. Mekanisme Pengaduan/Keluhan Tenaga Kerja
    Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Perusahaan memiliki mekanisme pengaduan bagi karyawan. Mekanisme tersebut dihadirkan agar semua karyawan diperlakukan secara adil dan layak. Semua pengaduan yang masuk akan ditanggapi secara serius dan objektif oleh manajemen. Setiap individu dan kondisi akan ditangani secara sensitif. Mekanisme ini mengakui prosedur pengaduan sebagai metode yang sah untuk memastikan bahwa ketentuan kontrak terpenuhi. Mekanisme Keluhan Tenaga Kerja menjamin bahwa setiap karyawan yang menyampaikan keluhan tidak akan dikenakan retribusi apapun atau hukuman dalam bentuk kehilangan pekerjaan, kesempatan promosi, atau pelatihan. Demikian juga saksi dan mereka yang terlibat dalam investigasi tidak akan mengalami retribusi atau ketidakadilan.
    Perusahaan mengatur mekanisme pengaduan/ keluhan masalah ketenagakerjaan di mana karyawan dapat langsung menyampaikan surat kepada Divisi Human Resources and General Affairs (HRGA). Surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Divisi HRGA, baik dengan memberikan balasan maupun melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bermasalah.
  8. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Dalam menjalankan operasional sehari-hari, Perusahaan menempatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagai salah satu prioritas. Hal itu tak lepas dari keyakinan Perusahaan bahwa terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja akan menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman sehingga setiap karyawan bisa bekerja secara optimal. Dalam hal ini, PT RHB Sekuritas Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan angka kecelakaan kerja nihil atau zero accident. Untuk mewujudkan target tersebut, setiap unit kerja dalam Perusahaan telah melakukan identifikasi potensi bahaya, menilai tingkat risiko, menetapkan upaya pengendaliannya melalui program, dan melaksanakan program yang telah disusun. Secara periodik, Perusahaan juga melakukan evaluasi terhadap penerapan program untuk memastikan efektivitas penurunan risiko bahaya apakah telah sesuai dengan rencana yang digunakan sebagai input data dalam menetapkan langkah-langkah perbaikan selanjutnya. Selain itu, Perusahaan juga membekali karyawan dengan berbagai aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Kejadian kecelakaan kerja serius atau berakibat kehilangan jam kerja, yang sewaktu waktu dapat terjadi, mendorong Perusahaan untuk terus melakukan berbagai program pelatihan terkait dengan pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja karyawan. Hal ini dilakukan untuk membantu karyawan beserta keluarganya mencegah terjadinya kecelakaan.
    Perusahaan bersyukur bahwa target zero accident tercapai di tahun 2023. Sementara itu, untuk menjamin kesehatan karyawan, Perusahaan memberikan perlindungan kesehatan dan perawatan karyawan, memberikan program Jamsostek, serta asuransi jiwa pada karyawan.
  9. Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
    Perusahaan menyadari sepenuhnya bahwa karyawan merupakan salah satu unsur penting untuk meningkatkan kinerja Perusahaan. Oleh karena itu, Perusahaan secara berkesinambungan mengembangkan dan mendukung sepenuhnya upaya peningkatan kualitas karyawan, di antaranya melalui perbaikan secara berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), di mana perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja Perusahaan. Sebagai Perusahaan yang sangat peduli dalam melakukan pengembangan dan learning organization, Perusahaan berusaha untuk terus meningkatkan kualitas SDM yang dimilikinya. Pendidikan dan pelatihan adalah langkah untuk meningkatkan kompetensi karyawan demi tercapainya pengembangan profesionalisme dengan memfasilitasi karyawan yang memiliki kualifikasi dalam program-program profesi di segala bidang baik dalam maupun luar negeri.
  10. Mengutamakan Kepuasan Nasabah Sebagai Prioritas
    Nasabah merupakan salah satu pemangku kepentingan terpenting bagi PT RHB Sekuritas Indonesia. Sebab, keberadaannya akan ikut menentukan masa depan Perusahaan. Oleh karena posisinya yang begitu penting, Perusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan terbaik demi mewujudkan kepuasan mereka. Berkaitan dengan nasabah, Perusahaan memiliki komitmen untuk memenuhi tanggung jawab dalam mempersiapkan dan mencetak investor individu yang mandiri dengan penyediaan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. Perusahaan menyadari makna penting dan manfaat dari pemenuhan standar kualitas serta perlindungan konsumen terhadap setiap produk yang dihasilkan, mengingat keduanya mempunyai pengaruh yang signifikan bagi pertumbuhan kinerja usaha secara berkelanjutan. Perusahaan menetapkan dan memberlakukan kriteria yang ketat dalam proses dan output maupun pengawasan kualitas setiap produknya. Perusahaan menjaga komitmen atas kualitas layanan nasabah yang terbaik. Komitmen ini sangat penting karena selain mempengaruhi kelancaran operasional bisnis, juga merupakan faktor penentu tingkat kepercayaan nasabah. Oleh karena itu, Perusahaan selalu memberikan jaminan bahwa kualitas pelaksanaan pelayanan telah sesuai dengan kesepakatan kontrak terkait. Jaminan pelayanan dikontrol melalui penerapan manajemen mutu yang melibatkan konsumen dalam memberikan pengukuran terhadap kualitas pelaksanaan pelayanan. Perusahaan memberikan tanggapan yang dalam kurun waktu yang diharapkan terhadap berbagai permintaan dan keluhan nasabah.
    Perusahaan meyakini penerapan komitmen layanan nasabah terbaik akan mampu mendukung kinerja kuat yang berkelanjutan. Untuk berupaya terus meningkatkan layanan nasabah, Perusahaan membuka layanan pengaduan dengan menyediakan saluran telepon, e-mail, whatsapp business, dan dapat secara langsung datang ke kantor cabang terdekat. Selain itu, untuk menangani keluhan Perusahaan menyediakan sarana pengaduan nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, antara lain, e-mail: id.support@rhbgroup.com, telepon: 021-50939888 (hunting) & 021-50939700 (Support OLT), whatsapp business: 0813-8108-0108.

Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas

Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO

Download

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)
www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Lainnya

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia Berizin
dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal