Pemberitahuan Penyelesaian Transaksi Saham Nasabah
Kepada Yth. Bapak/Ibu Nasabah ditempat Perihal : PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN TRANSAKSI NASABAH Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Nasabah dalam melakukan transaksi efek melalui PT. RHB Sekuritas Indonesia. Sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, angka VI.12.3 dijelaskan bahwa Transaksi Bursa di Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari … Read more