Di pasar keuangan, saham menjadi salah satu instrumen investasi yang paling populer. Terdapat jenis saham preferen atau preferred stock yang dapat dipilih investor. Jenis saham ini memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan saham biasa atau common stock.
Oleh sebab itu, pemahaman yang lebih mendalam tentang saham ini sangat dibutuhkan sebelum Smart People mengambil keputusan. Yuk kenali lebih dekat mengenai preferred stock dan perbedaannya dengan common stock di artikel berikut.
Pengertian
Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak prioritas pada pemiliknya untuk memperoleh pembayaran dividen lebih besar dibandingkan dengan saham biasa. Hak istimewa ini membuat pemilik saham bisa mendapatkan pembayaran dividen lebih awal sebelum saham biasa.
Pemegang saham ini akan mendapatkan pembayaran dividen yang bersifat tetap meskipun laba perusahaan turun. Oleh sebab itu, preferred stock dapat dikatakan sebagai investasi yang menggabungkan karakteristik saham dan obligasi.
Pembayaran dividen yang tetap dan lebih diprioritaskan membuat investasi ini memiliki tingkat risiko yang cenderung lebih rendah. Apabila perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka pemegang saham inilah yang akan diprioritaskan dalam mendapatkan aset atau permodalan. Namun, pemegang saham memiliki hak suara terbatas dalam pengambilan keputusan perusahaan.
Umumnya, saham-saham yang termasuk dalam preferred stock memiliki kode P di belakang kode emiten. Misalnya preferred stock dari PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMIP), PT Hanson International Tbk (MYRXP), dan PT Bayer Indonesia Tbk (BYSP).
Jenis Saham Preferen
Preferred stock sendiri dibedakan menjadi beberapa kategori dengan masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Berikut jenis-jenis preferred stock yang perlu dipahami oleh investor.
1. Saham Preferen Kumulatif
Jenis saham ini mengharuskan perusahaan untuk memberikan semua dividen termasuk yang tidak dibayarkan pada tahun sebelumnya atau tunggakan dividen. Misalnya perusahaan tidak membayar dividen pada tahun tertentu, dividen tersebut akan diakumulasikan pada tahun berikutnya.
Pada saat perusahaan melakukan pembagian dividen, perusahaan wajib mendahulukan preferred stock sebelum dilanjutkan dengan pembayaran dividen untuk pemegang saham biasa. Cumulative preferred stock ini dapat memberikan imbal hasil yang lebih stabil dan konsisten.
2. Saham Preferen Non-Kumulatif
Pemegang saham ini tidak memiliki hak untuk mendapatkan akumulasi dividen yang tidak dibayarkan oleh perusahaan pada tahun tertentu. Jika perusahaan tidak membayar dividen, maka pemegang saham tidak akan memperoleh dividen yang tidak dibayarkan tersebut di periode berikutnya.
Jenis saham ini memang cenderung lebih spekulatif karena memberikan imbal hasil yang tidak tetap.
3. Saham Preferen Partisipasi
Pemegang saham ini akan memperoleh pembayaran dividen yang lebih tinggi dari saham biasa. Apabila ada kelebihan laba, pemegang saham juga mendapatkan dividen tambahan yang lebih besar dari saham biasa sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Participating preferred stock memang cenderung lebih kompleks. Jenis saham ini menawarkan imbal hal yang lebih besar sekaligus risiko yang lebih tinggi.
4. Saham Preferen Konvertibel
Convertible preferred stock artinya saham atau penanaman modal yang bisa dikonversikan. Pemegang saham ini dapat menukarkan preferred stock menjadi beberapa common stock pada waktu yang sudah ditentukan.
Cenderung memberikan imbal hal yang lebih besar apabila perusahaan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen
Terdapat beberapa perbedaan signifikan antara preferred stock dengan common stock. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Pembayaran dividen
Salah satu poin penting yang membedakan saham biasa dengan saham preferen adalah hak dalam pembayaran dividen. Preferred stock dapat dikatakan sebagai saham prioritas sebab para pemegang saham memiliki prioritas lebih tinggi dalam pembagian dividen dibanding saham biasa.
Jika perusahaan mengalami kerugian atau kesulitan keuangan, pemegang saham tetap mendapatkan pembayaran dividen sesuai sudah ditentukan. Sedangkan saham biasa akan mengikuti kondisi perusahaan.
Begitu juga dengan dividen kumulatif yang akan didahulukan untuk para pemegang preferred stock. Apabila perusahaan belum membayar dividen pada periode sebelumnya, perusahaan dapat membayar tunggakan dividen pada periode berjalan dengan wajib mendahulukan pemegang saham ini sebelum saham biasa.
2. Hak suara
Meski lebih prioritas, preferred stock tidak memberikan hak suara lebih besar dari pemegang saham biasa. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengambilan keputusan akan mengutamakan suara dari para pemegang saham biasa.
Sedangkan preferred stock hanya memberikan hak suara terbatas dan biasanya tidak menentukan pengambilan keputusan besar seperti pemilihan direksi atau perubahan besar lainnya dalam perusahaan.
3. Konvertibilitas
Perbedaan lainnya adalah preferred stock memiliki tingkat konvertibilitas yang lebih tinggi. Artinya, pemegang saham ini dapat menukarkan sahamnya dengan saham biasa apabila sudah ada kesepakatan dengan perusahaan yang menerbitkan saham.
Di pasar saham sendiri, saham biasa lebih banyak diperdagangkan daripada preferred stock. Namun, Smart People yang ingin belajar investasi dan tertarik dengan jenis saham ini, bisa download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store. Ada banyak fitur yang dapat digunakan Smart People untuk jual beli saham online dan mendapatkan imbal hasil yang diinginkan.
Itulah beberapa pembahasan mengenai saham preferen beserta karakteristik dan perbedaannya dengan saham biasa. Bisa disimpulkan bahwa jenis saham ini cenderung lebih stabil karena memiliki prioritas yang lebih tinggi dalam pembayaran dividen.
Source:
Rizki Setyo Nugroho. 2022. “Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen, Investor Wajib Tahu”. IDX Channel.
Muhammad Choirul Anwar. 2022. “Kenali Perbedaan Saham Biasa dan Saham Preferen”. Kompas.com
Klik Asuransiku. “Ketahui Perbedaan Saham Preferen dengan Saham Biasa”. Klikasuransiku.com
Rabbani Haddawi. 2023. Saham Preferen adalah: Jenis, Karakteristik, dan Contohnya”. Kitalulus.com