Pajak Saham, Memangnya Ada? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Apr 17, 2024 by admin
Ada banyak hal terkait saham yang harus diketahui oleh orang-orang yang berniat untuk terjun ke bidang investasi saham. Salah satu dari banyaknya hal tersebut adalah pajak yang dikenakan atas saham. Terkait dengan kepemilikan dan transaksi saham, terdapat 2 pajak yang harus dibayarkan, yakni pajak capital gain dan pajak dividen. Simak ulasan mengenai pajak saham tersebut di sini.
\nPajak saham merupakan pajak yang harus dibayarkan investor atau trader saham atas dividen yang diperoleh ataupun transaksi saham yang dilakukannya. Terkait dengan pajak atas transaksi saham, pajak tetap akan dikenakan pada investor yang menjual sahamnya, terlepas dari ada imbal hasil atau malah rugi dari penjualan saham tersebut.
\nPatut dipahami bahwa pemilik saham tidak harus membayar pajak atas saham yang dimilikinya dan tidak sedang dalam kondisi dijual. Meskipun harga pajak mengalami kenaikan, tetap saja saham tidak akan dikenakan pajak. Namun, pada saat saham dijual, maka pajak atas imbal hasil penjualan tersebut harus dibayarkan oleh pemilik saham.
\nHal yang sama juga berlaku pada saham yang memberikan dividen pada pemiliknya. Pembayaran pajak atas saham yang membagikan dividen hanya dilakukan pada saat dividen saham tersebut dibayarkan. Jadi, jika sekiranya saham yang dimiliki tidak membagikan dividen, maka pemilik saham tidak perlu membayar pajak dividen tersebut.
\nJenis pajak yang umum dibayarkan oleh pemilik saham adalah pajak atas transaksi penjualan saham. Berdasarkan PPh Pasal 4 ayat 2, atas setiap transaksi penjualan saham dikenakan pajak atau PPh final bagi individu maupun badan usaha sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
\nPPh sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi ini wajib dibayarkan pada saat investor melakukan transaksi penjualan saham, terlepas dari ada imbal hasil atau rugi transaksi penjualan yang dilakukan. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang berada di dalam negeri dan juga wajib pajak yang berada di luar negeri.
\nTeknis mengenai pembayaran PPh final ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pemotongan PPh final dilakukan oleh penyelenggara bursa efek, melalui perantara pedagang efek pada saat dilakukannya pelunasan transaksi penjualan saham.
\nSeperti yang disebutkan sebelumnya, selain pajak atas transaksi penjualan saham, juga ada pajak yang dikenakan atas dividen yang diperoleh oleh investor saham. Besaran pajak dividen ini berbeda antara individu dan badan usaha yang memperoleh dividen, serta keberadaan dari wajib pajak tersebut.
\nBagi wajib pajak individu yang berada di dalam negeri, atasnya dikenakan pajak dividen sebesar 10% dari penghasilan bruto (NPWP). Ketentuan ini tertuang pada PPh Final Pasal 4 ayat 2. Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha, berdasarkan PPh Pasal 23, atasnya dikenakan pajak dividen sebesar 15% dari penghasilan bruto (NPWP) dan 30% dari penghasilan bruto (non-NPWP)
\nPengecualian bagi wajib pajak yang berada di luar negeri, baik itu individu maupun badan usaha, mereka harus membayar pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto (non-tax treaty). Istilah non-tax treaty ini merujuk negara-negara domisili wajib pajak luar negeri yang tidak memiliki perjanjian perpajakan antara Indonesia.
\nMeskipun seorang investor tidak sedang melakukan transaksi penjualan saham maupun menerima dividen, tetap saja dirinya wajib untuk melaporkan pajak sahamnya. Hal ini disebabkan karena investasi saham termasuk sebagai harta yang wajib dilaporkan pada SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak.
\nPelaporan pajak saham sendiri bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT 1770-III, lalu mengisi total penjualan saham di tahun berjalan pada kolom ‘Penjualan Saham di Bursa Efek’. Kemudian, laporkan total dividen yang diterima di tahun berjalan pada kolom ‘Dividen’. Terakhir, tuliskan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar di kolom ‘Harta pada Akhir Tahun’.
\nPotensi terjadinya kenaikan pajak di tahun 2024, tentu saja akan berimbas pada penjualan saham. Salah satu contohnya adalah rencana kenaikan pajak hiburan sebesar 40% hingga 75%. Terjadinya kenaikan pajak hiburan yang cukup besar ini berpotensi untuk memicu terjadinya penurunan omset pelaku usaha hiburan dan dampak negatif pada emiten yang bergerak di bidang hiburan.
\nAdapun dampak negatif dari kenaikan pajak pada penjualan saham adalah melemahnya atau menurunnya harga emiten saham yang industrinya mengalami kenaikan pajak. Bagi para investor yang sudah memiliki saham emiten di bidang hiburan ini sebelumnya, tentu saja potensi penurunan harga saham akan bisa memicu kerugian atas modal yang sebelumnya telah digelontorkannya.
\nPembayaran pajak saham sudah merupakan suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap investor yang juga merupakan wajib pajak. Meskipun ada potongan yang harus dibayarkan atas penjualan saham, Smart People tetap bisa menghemat biaya yang dikeluarkan untuk setiap transaksi jual beli saham nantinya dengan menggunakan aplikasi RHB Tradesmart ID.
\nRHB Tradesmart ID menghadirkan fitur unggulan, di antaranya Smart Fee dan Smart Rate. Fitur Smart Fee membuat Smart People bisa menikmati biaya jual beli saham yang sangat terjangkau hingga serendah 0,08%, sedangkan Smart Rate bisa memaksimalkan potensi transaksi dengan bunga margin yang ekonomis serendah 0,025% per harinya. Dengan begini, imbal hasil akan bisa dimaksimalkan.
\nUnduh aplikasi RHB Tradesmart ID sekarang juga untuk bisa menjalankan investasi saham yang mudah dan ekonomis. Dengan modal hanya Rp100.000 saja, Smart People sudah bisa memulai investasi dari sekarang.
\nSumber:
\nYusuf, Mohammad Yan. 2023, Mei 02. Yuk Kenali Tarif Pajak Dividen dalam Saham. IDX Channel. Diakses pada tanggal 10 Maret 2024 melalui https://www.idxchannel.com/market-news/yuk-kenali-tarif-pajak-dividen-dalam-saham
\nPuspadini, Mentari. 2024, Januari 19. Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif dan Cara Lapornya. CNBC Indonesia. Diakses pada tanggal 10 Maret 2024 melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20240119071526-17-507135/pelajari-aturan-pajak-saham-tarif-dan-cara-lapornya
\nTim IDX. Perpajakan. IDX. Diakses pada tanggal 10 Maret 2024 melalui https://www.idx.co.id/id/produk/perpajakan
\nSetiawati, Susi. 2024, Januari 15. Tujuh Saham Ini Bisa Rungkad Jika Pajak Hiburan Capai 75%. CNBC Indonesia. Diakses pada tanggal 10 Maret 2024 melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20240119071526-17-507135/pelajari-aturan-pajak-saham-tarif-dan-cara-lapornya
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download