<< Back

Listing vs IPO, Sudah Tahu Perbedaannya?

Banyaknya istilah yang ada dalam dunia investasi dan trading sering kali membuat seseorang menjadi kebingungan, apalagi bagi yang masih baru belajar dan menjalankan aktivitas tersebut. Smart People mungkin pernah mendengar apa itu IPO dan listing, namun tidak pernah tahu apa maksudnya.

Smart People yang baru mempelajari trading saham atau ingin menjadi seorang investor tentunya wajib mengetahui kedua istilah tersebut. Sebab nantinya, emiten atau perusahaan tertentu juga akan sangat berkaitan dengan dua hal itu. Lantas, apa pengertian dan perbedaan di antara keduanya?

Mengenal Apa Itu IPO dan Listing

Tidak jarang, orang-orang menyamakan antara IPO dengan Listing, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Listing merupakan proses tercatatnya saham suatu emiten yang dilakukan di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan demikian, saham tersebut nantinya dapat diperjualbelikan pada BEI tersebut. Meskipun begitu, perusahaan yang sudah melakukan listing belum tentu sudah IPO.

Listing

Ya, secara harfiah listing berasal dari istilah bahasa Inggris yang berarti “mendaftar”. Dengan begitu, listing ini memang hanya sekadar “mendaftarkan” saham suatu perusahaan sehingga saham tersebut dapat dilakukan transaksi oleh investor.

Secara singkat, perusahaan yang melakukan listing berarti berusaha menjual kepemilikan perusahaan kepada pihak-pihak eksternal di luar perusahaan tersebut.

IPO

Sementara itu, IPO (Initial Public Offering) dapat diartikan sebagai penawaran yang dilakukan oleh sebuah emiten kepada publik untuk dapat menjual atau membeli efek saham tersebut. Selanjutnya, penjualan inilah yang akan dicatat pada bursa efek.

Melalui IPO ini, kepemilikan suatu perusahaan tidak hanya berdasarkan satu atau beberapa pihak saja, melainkan sudah terbuka untuk umum sehingga masyarakat biasa juga bisa menjadi investor dari saham perusahaan tersebut.

Tidaklah mengherankan jika perusahaan yang sudah IPO disebut sebagai perusahaan terbuka atau tercatat. Terlebih IPO dilakukan untuk melakukan ekspansi sehingga membutuhkan modal yang besar. Dengan adanya IPO, emiten akan mendapatkan modal segar untuk kemajuan perusahaan.

Dua Konsekuensi IPO

Jika berbicara mengenai keuntungan IPO, tentunya juga tidak terlepas dari konsekuensi maupun risiko dari aktivitas tersebut. Bagi Smart People yang baru belajar trading saham dan mungkin nantinya ingin membuat perusahaan sendiri yang IPO, berikut beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi.

1. Tersebarnya kepemilikan perusahaan.

Jika perusahaan tersebut bersifat tertutup, segala keputusan bisa dilakukan secara cepat melalui para rapat umum pemegang saham. Berbeda dengan perusahaan yang sudah terbuka di mana keputusan ini tidak bisa dilakukan secara singkat.

2. Wajib ikut ketentuan pasar modal

Terlebih dengan ketentuan di berbagai bursa dan pasar modal yang rigid alias kaku. Tujuan sebenarnya bukan untuk mempersulit perusahaan atau pemilik saham, namun justru untuk melindunginya.

Tujuan Melakukan IPO

Sejatinya ada berbagai alasan yang mendasari dilakukannya IPO oleh suatu perusahaan. Selain mengenalkan kepada masyarakat bahwa perusahaan tersebut sudah bersifat terbuka, berikut beberapa tujuan dan alasan yang sering kali diketahui mereka yang sedang belajar investasi atau trading saham.

1. Mendapatkan sumber pendanaan baru

Jika suatu perusahaan membutuhkan pendanaan lebih untuk melakukan ekspansi bisnis, IPO bisa menjadi salah satu opsi yang bisa digunakan untuk mendapatkan modal. Meskipun ada alternatif seperti meminjam ke bank, namun konsekuensi yang akan dihadapi tentu akan lebih besar karena adanya pembayaran bunga bank.

IPO memang menawarkan potensi pendanaan yang menarik untuk jangka pendek. Hal ini karena IPO tidak membutuhkan pembayaran utang meskipun dalam jangka panjang dapat membuat persentase keuntungan pemilik saham menjadi turun.

Dengan adanya keuntungan ini, banyak perusahaan yang sudah melakukan IPO dapat membuka cabang baru, membeli berbagai peralatan yang lebih mumpuni, dan sebagainya.

2. Membayar utang

Faktanya, tidak semua emiten yang melakukan IPO akan menggunakan dana tersebut untuk ekspansi. Ada juga perusahaan yang malah menggunakan dana segar yang didapatkannya tersebut sebagai alat untuk membayar utangnya.

Lantas, apakah hal tersebut buruk? Belum tentu. Sebab, untuk dapat melakukan penentuan prospek suatu saham perusahaan, Smart People tetap perlu melakukan beberapa analisis sehingga tidak dapat benar-benar berpedoman pada masa-masa awal IPO saja.

Smart People juga harus mewaspadai beberapa perusahaan yang proses IPO-nya ditangguhkan, terutama jika terdapat perbedaan antara dokumen yang disampaikan kepada OJK dan dokumen yang diumumkan kepada publik.

3. Media branding perusahaan

Dari kedua alasan di atas, ada pula tujuan lain yang tidak melulu berkaitan dengan dana tambahan untuk perusahaan tersebut. Ya, beberapa emiten memutuskan untuk tetap melakukan IPO hanya dengan tujuan untuk mendapatkan suatu promosi gratis kepada masyarakat.

Hal ini karena nantinya, perusahaan yang baru saja IPO akan mendapatkan banyak pemberitaan, semakin dikenal luas, dan akan meningkatnya potensi atau kinerja perusahaan. Strategi branding inilah yang kemudian akan membuat perusahaan tersebut semakin diuntungkan.

Demikian beberapa penjelasan mengenai perbedaan listing dan juga IPO. Semoga semakin menambah wawasan Smart People terutama yang sedang mempelajari berbagai hal seputar investasi dan trading saham. Nah, jika ingin tahu lebih lanjut mengenai saham mana saja yang sudah bisa dijualbelikan, segera download aplikasi RHB Tradesmart di Play Store dan App Store untuk mendapatkan pengalaman terbaik Smart People.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal