<< Back

Free Float: Pengertian, Jumlah Minimum, dan Jumlah Pemegang Sahamnya

Dalam perdagangan di pasar bursa terdapat saham free float atau yang dikenal juga sebagai public float. Sesuai arahan BEI (Bursa Efek Indonesia), perusahaan tercatat harus memenuhi syarat minimum saham float tersebut dan juga jumlah pemegang sahamnya. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan yang teratur dan efisien serta meningkatkan likuiditas perdagangan dan perlindungan investor. Nah, Smart People yang ingin terjun ke dunia saham wajib tahu apa itu saham float atau public float.

Pengertian Free Float

Free float adalah saham perusahaan yang dapat diperdagangkan secara publik di pasar sekunder. Saham float mencakup jumlah saham yang dimiliki oleh publik, pemegang saham minoritas, dan investor institusional.

Namun, tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pendiri, anggota dewan komisaris, anggota direksi, manajemen perusahaan, atau pemegang saham mayoritas yang memiliki pengaruh besar di perusahaan.

Dengan kata lain, saham float ini merupakan saham yang tersedia bagi masyarakat dan bukan saham yang dimiliki oleh orang dalam. Biasanya jumlah saham ini kurang dari 5% saja dari seluruh saham yang tercatat sehingga disebut juga sebagai saham minoritas.

Meski demikian, saham minoritas ini menjadi metrik penting bagi investor dalam memilih saham. Semakin tinggi persentase saham float, menunjukan kestabilan dan volatilitas yang semakin baik. Persentase ideal untuk saham ini di kisaran 40% hingga 80%.

Sebaliknya, saham-saham dengan persentase float yang kecil jarang diinvestasikan oleh para investor institusional. Hal tersebut karena saham yang cenderung lebih fluktuatif dibandingkan dengan saham-saham yang memiliki float besar. 

Baca juga: Cara Menganalisa Saham Berpotensi 2024

Jumlah Minimum Free Float

Sejak tahun 2021, BEI sudah menegaskan aturan terkait perusahaan tercatat yang wajib memiliki float saham dengan jumlah minimal adalah 7,5% dari jumlah saham yang beredar. Khusus untuk emiten dengan ekuitas lebih dari Rp 200 miliar, minimal float-nya adalah 10%.

Bagaimana jika ada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan jumlah float ini? BEI memberikan kelonggaran hingga 24 bulan. Apabila dalam kurun waktu tersebut persyaratan saham float tidak dapat dipenuhi, BEI akan mengenakan denda Rp 50 juta dan sanksi administratif pada perusahaan.

Penentuan persentase saham float tidak asal-asalan, perusahaan biasanya memiliki metode perhitungan tertentu untuk menentukan jumlahnya. Berikut ini adalah rumus umum yang digunakan untuk menghitung float saham.

Jumlah free float = Outstanding Shares – Restricted Shares – Closely Held Shares

Rasio float = Float / Outstanding Shares

Keterangan:

  • Outstanding shares: saham beredar yang mengacu pada jumlah saham yang diterbitkan perusahaan dan dimiliki oleh seluruh pemegang saham, tetapi tidak termasuk saham yang dimiliki perusahaan.
  • Restricted share: saham terbatas yaitu saham yang tidak dialihkan dan biasanya dimiliki oleh orang dalam perusahaan seperti direktur, eksekutif, dan orang-orang yang ada di manajemen perusahaan.
  • Closely held shares: saham yang biasanya dimiliki untuk jangka waktu lama dan pada umumnya merupakan pemegang saham utama.

Jumlah Minimum Pemegang Saham

Syarat minimal saham float dan jumlah pemegang saham yang menjadi persyaratan bagi perusahaan tercatat telah diatur melalui Peraturan Bursa Nomor 1-A. Jumlah minimum saham float adalah 50.000.000 saham atau paling sedikit 7,5%.

Ditambah lagi dengan jumlah minimum pemegang saham yang paling sedikit adalah 300 nasabah dengan SID. Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, BEI dapat menggunakan Papan Pemantauan Khusus.

Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan di BEI untuk saham-saham tertentu yang memenuhi kriteria. Saham yang tercatat di papan pencatatan ini akan diberi notasi khusus yaitu “X”.

Sesuai Peraturan Bursa Nomor I – IX, salah satu kriteria saham yang masuk daftar di Papan Pemantauan Khusus adalah perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan BEI untuk sahamnya tetap tercatat.

Dari pemantauan BEI hingga 31 Januari 2024, sebanyak 78 perusahaan belum dapat memenuhi syarat saham float dan atau jumlah pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut masuk dalam Papan Pencatatan Khusus.

Selain diberi notasi khusus pada sahamnya, masuknya saham ke papan pencatatan ini juga berisiko harganya turun hingga Rp 1 per lembar saham. BEI juga dapat memberikan suspensi efek bagi perusahaan-perusahaan tercatat yang betah di Papan Pemantauan Khusus berturut-turut selama satu tahun.

Jika suspensi yang diberikan sudah sampai 2 tahun, maka BEI dapat melakukan delisting pada saham terkait. Perusahaan tidak lagi tercatat di pasar bursa dan tentu tidak bisa melakukan perdagangan lagi.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus seperti ini diharapkan agar perusahaan cepat mengetahui kondisi perusahaannya di bursa. Dengan begitu, perusahaan dapat sesegera mungkin untuk mengambil tindakan agar dicabut dari papan pencatatan.

Pemahaman float saham ini bukan hanya untuk perusahaan saja, tetapi juga penting untuk dipahami oleh para investor. Saham dengan float besar menawarkan likuiditas lebih tinggi tetapi mengurangi volatilitas saham. Investor ritel dapat menerapkan konsep ini untuk membantu pengambilan keputusan yang lebih baik.

Nah, itulah ulasan mengenai free float yang merupakan persyaratan dari BEI yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tercatat. Intinya, saham dengan float besar biasanya yang dipilih oleh para investor.

Punya saham pilihan yang ingin dibeli? Jangan lupa download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store terlebih dahulu.

Referensi:

CFI. “Free Float – Definition, How To Calculate, and Example”. Corporatefinanceinstitute.com

IDX. 2024. “BEI Berlakukan Persyaratan Minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham bagi Perusahaan Tercatat”. Idx.co.id

Sayoga Prasetyo. 2024. “Pengertian Free Float Saham: Dampak dan Cara Menghitungnya”. Pina.id

Romys Binekasri. 2024. “Tak Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Sahamnya Bisa ke Rp 1”. Cnbcindonesia.com

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal