PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melakukan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Transaksi Efek sebagai berikut:
a. Perubahan waktu perdagangan di Bursa menjadi:
- Sesi I: pukul 09.00.00 – 11.30.00 Waktu JATS.
- Sesi II: pukul 13.30.00 – 15.00.00 Waktu JATS.
b. Perubahan jam perdagangan di Sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00.00 – 15.00.00 waktu Sistem ETP.
c. Perubahan waktu pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) menjadi pukul 09.30.00 – 15.30.00 waktu Sistem PLTE
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi,
Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.