<< Back

Perubahan Jam Perdagangan di Bursa Efek Saham

PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) melakukan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan Transaksi Efek sebagai berikut:
a. Perubahan waktu perdagangan di Bursa menjadi:

  1. Sesi I: pukul 09.00.00 – 11.30.00 Waktu JATS.
  2. Sesi II: pukul 13.30.00 – 15.00.00 Waktu JATS.

b. Perubahan jam perdagangan di Sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00.00 – 15.00.00 waktu Sistem ETP.
c. Perubahan waktu pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) menjadi pukul 09.30.00 – 15.30.00 waktu Sistem PLTE

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses kliring dan penyelesaian transaksi,

Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal