Makin hari, makin banyak layanan atau produk finansial yang sesuai dengan prinsip syariah hadir di tengah masyarakat. Salah satu bentuknya adalah investasi saham syariah, di mana saham tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Bagi Smart People yang tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk saham syariah ini, yuk simak ulasan lengkap mengenai saham syariah di bawah ini.
READ MORE : Sudah Tahu Perbedaan Antara Saham Syariah dan Saham Konvensional?
Apa Itu Saham Syariah?
Jika mendengar saham syariah, apa hal yang melintas di benak Smart People? Sejatinya, saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Agar suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah, maka ada kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh saham tersebut.
Saham konvensional bisa saja tergolong sebagai saham syariah, jika saham konvensional tersebut sudah memenuhi kriteria untuk menjadi saham syariah. Saham syariah ini pun tak hanya diperuntukkan untuk umat Islam saja, melainkan bisa juga dijadikan sebagai aset investasi oleh non-muslim alias berlaku secara universal.
Penerbitan saham syariah yang merupakan efek syariah di pasar modal Indonesia dilakukan dengan mengacu pada peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015. Dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia tersebut, akad-akad yang digunakan adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah.
Jenis Saham Syariah yang Diakui di Pasar Modal Indonesia
- Saham yang tercatat sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/205 tentang penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kriteria Seleksi Saham Syariah
Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada kriteria khusus yang menjadi syarat agar sebuah saham bisa disebut sebagai saham syariah. Nantinya, semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak berikut ini kriteria seleksi saham syariah tersebut.
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariat, seperti:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, seperti perdagangan yang disertai dengan penyerahan barang atau jasa, serta perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi atau menerapkan sistem riba, seperti bank yang berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN MUI, serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total uang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen.
Indeks Saham Syariah di Indonesia
Indeks saham merupakan ukuran statistik perubahan gerak harga dari kumpulan saham yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu dan digunakan sebagai sarana tujuan investasi. Nah, terkait saham syariah sendiri, sudah tersedia pula indeks saham syariahnya. Simak berikut ini indeks saham syariah di Indonesia tersebut.
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang mencakup seluruh saham syariah yang tercatat pada papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia.
- Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
- JII70 yang mencakup 70 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi.
- IDX-MES BUMN 17 yang mencakup 17 saham syariah milik BUMN dan afiliasinya dengan fundamental yang baik.
Investasi Saham Syariah via RHB Tradesmart ID
Setelah membaca ulasan mengenai saham syariah di atas, tentu Smart People sudah tidak ragu lagi bukan? Nyatanya, sekarang investasi saham syariah bisa dilakukan! Mulai investasi saham syariah dari sekarang, sehingga imbal hasil memuaskan pun bisa diperoleh. Agar lancar nantinya saat investasi saham syariah, gunakanlah aplikasi RHB Tradesmart ID.
RHB Tradesmart ID merupakan aplikasi trading saham online yang bisa Smart People gunakan untuk kebutuhan investasi dan trading saham. Cukup install aplikasi ini di smartphone Smart People, maka Smart People akan bisa melakukan aktivitas investasi saham, serta memantau pergerakan saham dengan praktis dari genggaman, kapan dan di mana saja Smart People berada.
Dukungan RHB Tradesmart ID terlihat dari 4 fitur unggulan yang dimilikinya. Pertama, ada fitur Smart Fee yang memungkinkan rendahnya biaya transaksi hingga 0.08 persen. Kedua, ada fitur Smart Rate dengan promo bunga margin harian serendah 0.025 persen per hari. Ketiga, ada fitur Smart Points yang berikan poin per transaksi. Terakhir, ada fitur Smart Analyzer untuk bantu analisa saham.
Untuk pembelian dan informasi tentang waran terstruktur, Smart People dapat mengunjungi Waran RHB Tradesmart.
Itulah tadi ulasan singkat mengenai saham syariah alias saham yang memenuhi prinsip atau syariat Islam. Kehadiran saham syariah ini merupakan jawaban bagi Smart People yang selama ini masih maju-mundur untuk investasi dalam bentuk saham konvensional, karena merasa bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Saham syariah ini sendiri berlaku secara umum atau universal.
Tak hanya investasi saham konvensional, namun investasi saham syariah pun bisa Smart People lakukan di RHB Tradesmart ID. Unduh aplikasi RHB Tradesmart ID sekarang juga lalu gunakan untuk mengoptimalkan imbal hasil dari investasi saham syariah tersebut.