<< Back

Sudah Tahu Perbedaan Antara Saham Syariah dan Saham Konvensional?

saham syariah

Kini instrumen saham di pasar bursa dapat dijangkau oleh seluruh investor. Pasalnya, investasi saham online tersedia dalam jenis saham syariah dan konvensional. Keduanya tentu memiliki sejumlah perbedaan.

Perbedaan antara saham syariah dan konvensional ini tentu bisa menjadi pertimbangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Apakah Smart People tahu perbedaan antara keduanya? Berikut ini beberapa perbedaan saham syariah dan saham konvensional.

Saham non konvensional dan saham konvensional sama-sama merupakan surat berharga atas kepemilikan suatu perusahaan. Namun, ada beberapa hal mendasar yang membedakan saham syariah dan saham konvensional seperti berikut.

READ MORE : 8 Cara Anti FOMO Investasi Saham Karena Teman atau Lingkungan

Proses transaksi

Saham syariah dan saham konvensional memiliki perbedaan pada proses transaksinya. Pada saham konvensional, transaksi jual beli saham dapat dilakukan secara langsung melalui broker.

Sedangkan pada saham anti riba, tidak boleh diperjualbelikan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga. Saham syariah juga tidak memperbolehkan adanya sistem bunga karena dinilai mengandung riba.

Jadi, dalam transaksi saham anti riba tidak diperkenankan transaksi yang bertentangan dengan syariah seperti short selling, margin trading, dan lain sebagainya. Apabila Smart People merasa ragu, bisa mengecek status syariah dari saham terkait melalui SOTS (Sistem Online Trading Syariah).

Sistem ini akan secara otomatis menyaring saham-saham syariah yang bisa diperjualbelikan. SOTS tidak dapat melakukan transaksi untuk saham-saham yang dilarang dalam fatwa.

Smart People bisa investasi saham online untuk saham-saham syariah yang terdaftar di DES (Daftar Efek Saham). DES sendiri merupakan daftar saham yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Daftar saham ini dikeluarkan 2 kali setiap tahunnya yang bisa dilihat di laman resmi OJK.

Di pasar bursa sendiri ada 2 indeks syariah yakni Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). ISSI dikeluarkan oleh OJK untuk indeks saham syariah yang tercatat di DES.

Sedangkan, untuk indeks JII adalah indeks yang menghitung harga rata-rata untuk saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. JII juga mengeluarkan daftar 30 emiten syariah dengan likuiditas paling tinggi setiap periodenya.

Jenis bisnis perusahaan

Tidak hanya proses transaksi saham saja yang harus sesuai syariat, tetapi jenis bisnis dari emiten terkait juga tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariat. Jenis bisnis yang bertentangan dengan syariat contohnya seperti bisnis berikut.

  • Bisnis yang berkaitan dengan perjudian
  • Perdagangan produk yang dilarang dalam syariat
  • Jasa keuangan yang menerapkan riba
  • Jual beli yang memiliki ketidakpastian risiko
  • Perdagangan barang atau jasa yang haram dalam syariat
  • Penyedia barang atau jasa yang termasuk haram
  • Pendistribusian barang atau jasa yang termasuk haram
  • Bisnis dengan transaksi yang mengandung suap
  • Dan lain-lain

Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki bisnis atau usaha yang umum, lebih moderat, dan tidak berlandaskan prinsip syariah, maka saham yang dikeluarkannya merupakan saham konvensional. Jadi, saham konvensional dimiliki oleh semua perusahaan yang bergerak dalam sektor usaha apa saja, tanpa adanya batasan halal dan haram.

Aset yang dimiliki perusahaan

Perbedaan lainnya ada pada aset perusahaan yang mengeluarkan saham. Saham syariah harus berasal dari perusahaan yang memiliki aset lebih besar daripada utang berbasis bunga. Rasio ini harus dipenuhi oleh perusahaan yang menawarkan saham syariah.

Utang berbasis bunga yang dimiliki perusahaan tidak boleh lebih dari 45% dari keseluruhan aset perusahaan. Selain itu, pendapatan non halal seperti bunga atau pendapatan tidak halal lainnya harus lebih kecil dari pendapatan usaha yang halal.

Perusahaan yang menerbitkan saham syariah harus memenuhi aturan mengenai batas maksimal pendapatan non halal yaitu kurang dari 10% dari pendapatan keseluruhan yang diperoleh perusahaan. Investasi di saham syariah, akan membuat Smart People merasa lebih tenang dan nyaman.

Sebelum investasi saham online supaya lebih mantap, sebaiknya Smart People mempertimbangkan prospektus serta laporan keuangan dari tiap-tiap perusahaan. Smart People bisa melihat laporan keuangan untuk membedakan perusahaan mana yang merupakan emiten saham anti riba.

Sementara itu, untuk saham konvensional sendiri lebih luas. Perusahaan yang menerbitkan saham konvensional diperbolehkan untuk memiliki utang berbasis bunga yang lebih besar dari total aset perusahaan.

Emiten saham konvensional juga diperbolehkan untuk memiliki pendapatan non halal yang lebih besar dari pendapatan utamanya. Perusahaan diperkenankan untuk memiliki pendapatan bunga atau lainnya tanpa terikat aturan halal atau haram.

Jika Smart People tertarik untuk investasi pada saham, bisa melalui aplikasi RHB TradeSmart ID. Smart People juga bisa menikmati fitur menarik dari RHB yaitu Smart Point. Semakin banyak transaksi, semakin banyak poin yang bisa Smart People kumpulkan untuk kemudian dapat ditukar dengan saldo GoPay.

Itulah beberapa informasi seputar saham anti riba dan konvensional yang perlu diketahui. Dengan memahami perbedaan masing-masing, Smart People bisa memilih jenis investasi saham online yang dirasa paling cocok. Apapun jenis sahamnya, Smart People bisa melakukan transaksi jual-beli saham dengan mudah melalui aplikasi RHB TradeSmart ID. Aplikasi trading saham online yang stabil untuk transaksi lancar tanpa khawatir lag. Tertarik untuk trading saham? Download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store.

RHB Sekuritas adalah platform investasi saham yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal