FAQ

Produk dan Servis
Q:Apakah terdapat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan?
A:Silahkan unduh Ringkasan Informasi Produk dan Layanan  Reguler disini, Ringkasan Informasi
Produk dan Layanan Margin disini dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Syariah disini
Q:Apakah pindah saham dari broker lain ke RHB Tradesmart ID dikenakan biaya/fee?
A:Fee untuk pindah saham dari broker lain ke RHB tidak dikenakan biaya, tetapi Smart People
biasanya akan dikenakan fee oleh broker sebelumnya.
Q:Bisakah saya dapat laporan keuangan secara lengkap?
A:Smart People setiap bulan mendapatkan laporan keuangan (Statement of account). Bila Smart
People menginginkan laporan lengkapnya, Smart People dapat menelpon atau email ke support
mengenai request untuk laporan keuangan yang lengkap dengan menyebutkan code client. RHB
Tradesmart akan mengirimkan report tersebut melalui email.
Q:Bagaimana saya dapat laporan transaksi harian?
A:Sesuai prosedur pengiriman Trade Confirmation, RHB Tradesmart akan mengirimkan laporan via
email sesuai dengan email yang Smart People daftarkan pada opening account.
Q:Bagaimana sistem Transaksi dan Settlement pada online trading?
A:1. Order Smart People otomatis dilanjutkan ke JATS
2. Ketika order matched maka status order nasabah akan menjadi completed.
3. Settlement akan memproses transaksi tersebut dalam waktu 2 hari, yg dikenal dengan T+2.
Pada T+3 (Suspend buy) akan dikonfirmasikan mengenai pembayaran dan T+4 akan Force Sell
(Jual Paksa).
Q:Kapan forced sell saham (jual paksa saham) dilakukan?
A:Bila Smart People belum menyelesaikan pembayarannya hingga T+3 sesi II, maka akan dilakukan
penjualan paksa saham yang dimiliki pada T+4 sesi I senilai dengan T+4.
 
Q:Jika sebelumnya saya menggunakan offline service, apakah saya bisa bermigrasi ke online service
(dan sebaliknya)? Bagaimana cara pengajuan migrasi akun saya?
A:Smart People dapat mengajukan migrasi akun dari offline ke Online Service dan sebaliknya. Smart
People dapat menghubungi Call Center di (021) 50939700 atau email di
id.support@rhbgroup.com untuk instruksi migrasi akun lebih lanjut.
 
Q:Bagaimana cara klaim waris untuk efek?
A:Persyaratan yang harus disiapkan oleh nasabah (ahli waris) dalam tata cara klaim efek:
1. Akta Keterangan Waris yang dibuat oleh Notaris
2. Surat Pernyataan Ahli waris ttd diatas materai ( disyahkan oleh pejabat setempat )
3. Foto Copy Akta Kematian dari Kantor Catatan Sipil atau Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
4. Foto Copy Akta Perkawinan / Buku Nikah pewaris
5. Foto Copy akta Kelahiran / Akta Kenal Lahir ahli Waris
6. Foto Copy Kartu Identitas diri ahli waris dan kuasanya
7. Foto Copy Kartu Keluarga pewaris / ahli waris
8. Apabila Nasabah masih mempunyai Balance di Bonds maupun dana maka Ahli waris wajib membuka Rekening (OA lengkap + Formulir RDN )
9. Surat Pernyataan dari Kepala Cabang bahwa almarhum adalah benar Nasabah Cabang……
10. Foto Copy KTP lengkap dari Almarhum sampai dengan ahli Waris
Formulir kuasa Transfer Saham ( TTD ahli waris menggunakan materai dan penutupan rekening TTd si ahli waris ,,Form Sett Off TTD Si ahli Waris)
Trading
Q: Bagaimana cara online trading?
A: Trading saham melalui aplikasi Online Trading kami sangat mudah. Smart People hanya perlu menekan shortcut keys pada keyboard. F2: Buy Order Pad (untuk input order beli) F4: Sell Order Pad (untuk input order jual) F9: Portfolio Alt+W: Withdraw Order (membatalkan order) Alt+A: Amend Order (mengubah order)
Q: Bisakah saya order diluar jam bursa (order booking)?
A: Bisa, Smart People bisa memasukkan order untuk hari berikutnya sesudah jam bursa hari ini. Order dapat dilakukan setelah pukul 18.00 (setelah tutupan market hari ini). Dengan ketentuan: - Dari pukul 23.00-01.00 WIB Smart People tidak bisa login ke aplikasi. - Dari pukul 06.00-06.20 Nasabah bisa akses ke aplikasi tetapi tidak bisa trading.
Q: Bagaimana jam perdagangan pada Bursa Efek Indonesia?
A: Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00031/BEI/03-2020 perihal Perubahan Waktu Perdagangan atas Transaksi Bursa, dan Nomor: Kep-00061/BEI/07-2021 perihal peraturan Nomor II-A tentang perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka Bursa melakukan penyesuaian jam perdagangan efek menjadi sebagai berikut: Perdagangan Efek di Pasar Reguler, Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS. Jam Perdagangan Pasar Reguler:
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi 1: 09:00:00 - 11:30:00 WIB
    • Sesi 2: 13:30:00 - 14:49:59 WIB
Jam Perdagangan Pasar Tunai:
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi 1: 09:00:00 - 11:30:00 WIB
Jam Perdagangan Pasar Negosiasi:
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi 1: 09:00:00 - 11:30:00 WIB
    • Sesi 2: 13:30:00 - 15:30:00 WIB
Untuk Pasar Reguler menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan dan Pasca Penutupan yang dilakukan setiap hari Bursa dengan jadwal sebagai berikut: Pra-Pembukaan: 08:45 - 08:55 WIB: Anggota bursa efek memasukan penawaran jual dan atau permintaan beli. 08:55 - 08:59 WIB: JATS melakukan proses pembetukan harga pembukaan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga pembukaan berdasarkan price dan time priority. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan:
  • Sesi Pra-penutupan: 14:50:00 - 14:58:00 WIB: Anggota bursa efek memasukan penawaran jual atau permintaan beli. 14:58:01 - 15:00:00 WIB: Rentang waktu penutupan perdagangan secara acak. 15:00:01 - 15:00:59 WIB: JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time.
  • Sesi Pasca Penutupan: 15:01:00 - 15:15:00 WIB: Anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority.
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi Saham (KOS)
  • Senin s/d Kamis:
    • Sesi I 09:30 - 12:00 Waktu JOTS
    • Sesi II 13.30 - 16.00 Waktu JOTS
  • Jumat:
    • Sesi I 09:30 - 11:30 Waktu JOTS
    • Sesi II 14:00 - 16:00 Waktu JOTS
    • Exercise dan Automatic Exercise setiap Hari Bursa pukul 10:00 - 16:15 WIB
Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi I 08:45:00 - 11:30:00 Waktu JATS
    • Sesi II 13:30:00 - 15:15:00 Waktu JATS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JATS. Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Opsi
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi I 09:30:00 - 11:30:00 Waktu JOTS
    • Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu JOTS
Untuk seri kontrak yang jatuh tempo, maka perdagangannya akan berakhir pada sesi II pukul 15:00:00 waktu JOTS. Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui FITS
  • Senin s/d Jumat:
    • Sesi I 09:00:00 - 11:30:00 Waktu FITS
    • Sesi II 13:30:00 - 15:00:00 Waktu FITS
Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
  • Senin s/d Jumat:
    • Pukul 09:00:00 - 15:00:00 Waktu SPPA
Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)
  • Senin s/d Jumat:
    • Pukul 09:30:00 - 15:30:00 Waktu Sistem PLTE
Q: Jika saya tidak ada koneksi internet atau tidak bisa mengakses Online Trading, apakah saya tetap bisa order beli/jual?
A: Bisa. Jika Smart People mengalami gangguan dengan koneksi internet atau tidak bisa mengakses aplikasi Online Trading kami, Smart People bisa langsung menghubungi sales representative atau menghubungi Call Centre kami di 021-50939700 untuk pemasangan order baru atau penggantian dan pembatalan order.
Q: Bagaimana kebijakan penanganan sistem kalau terjadi masalah?
A: Dengan cara menghubungi call centre kami di 021-50939700 untuk melakukan pengecekan terhadap aplikasi trading nasabah agar dapat diinvestigasi lebih lanjut. Smart People dapat melakukan input transaksi secara manual dengan cara menghubungi sales representative atau menghubungi call centre kami untuk pemasangan order baru atau penggantian dan pembatalan order.
Q: Apakah saya bisa simultaneous login dari 2 device atau lebih yang berbeda?
A: Tidak bisa. Sistem Online Trading RHB Sekuritas Indonesia tidak mengizinkan nasabah melakukan simultaneous log in.
Q: Bagaimana cara ganti password?
A: Pada login page di aplikasi RHB TradesmartID, lalu klik menu "Forgot Password". Otomatis reset password akan terkirim ke email Smart People.
Q: Bagaimana cara saya ganti PIN?
A: Buka RHB TradesmartID aplikasi atau website, lalu klik menu "Account" dan pilih "Change PIN". Masukkan PIN lama dan baru Smart People menggunakan kombinasi huruf dan angka atau silahkan menghubungi Call Center RHB Sekuritas di 021-50939700 untuk bantuan.
Q: Apa yang terjadi pada akun saya jika saya salah password?
A: Jika Smart People memasukkan password yang salah sampai dengan tiga kali percobaan maka secara otomatis sistem log in akan menghalangi Smart People untuk memasukkan password.
Q: Apakah saya dapat kartu AKSes?
A: Semua investor yang telah dibukakan Sub Rekening Efek oleh RHB Sekuritas Indonesia di KSEI berhak mendapatkan akses atas Fasilitas AKSes KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana investor terdaftar menjadi nasabah. Kartu AKSes ini berisi informasi yang diperlukan untuk mengakses website Fasilitas AKSes KSEI dan juga nomor identitas investor (Investor ID). Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi Call Center Online Trading RHB Sekuritas Indonesia di (021) 50939700 atau email ke id.support@rhbgroup.com
Q: Apakah short selling dapat dilakukan di RHB Sekuritas?
A: Berdasarkan peraturan pemerintah terkait ketentuan Short Selling, RHB Sekuritas Indonesia melaksanakan Good Corporate Governance dan tidak melakukan praktek Short Selling.
Q: Kalau saya terlambat melakukan pembayaran, berapa penalti yang akan dibebankan pada saya?
A: Untuk Nasabah dengan bunga 26% per tahunnya, maka beban penalti yang harus dibayarkan Nasabah per harinya adalah 0,072%
Q: Tentang username, password, dan PIN
A: Username, password dan PIN untuk mengakses sistem online trading akan diberikan melalui email pada saat rekening efek nasabah telah aktif. Pergantian password tidak serta merta akan menggantikan PIN karena Password dan PIN merupakan dua hal yang berbeda peruntukannya. Password digunakan untuk mengakses market info BEI sementara PIN digunakan untuk mengakses data rekening nasabah dan bertransaksi. User ID nasabah akan secara otomatis tersuspend apabila nasabah salah memasukkan password 3x berturut-turut.

Notasi Khusus atau yang dikenal juga sebagai Special Notation adalah fitur khusus yang dikeluarkan oleh BEI pada Desember 2018. Notasi khusus dibuat sebagai salah satu cara cepat untuk melihat kondisi emiten.

Notasi Khusus ini merupakan pemberitahuan berupa simbol khusus yang diberikan oleh BEI kepada investor, untuk mengetahui kondisi kurang baik dari suatu emiten. BEI memberlakukan Notasi Khusus dalam bentuk huruf, di mana dari setiap huruf memiliki pengertian yang berbeda dan diberikan secara beragam kepada masing-masing emiten.

Notasi Khusus ini menjadi sebuah peringatan yang diberikan oleh BEI, kepada para investor. Karena secara tidak langsung Notasi Khusus ini berfungsi sebagai indicator penunjuk, jika suatu emiten sedang bermasalah. Dengan tujuan :

  1. Untuk memberikan perlindungan bagi investor agar terhindar dari emiten-emiten yang bermasalah.
  2. Agar setiap emiten lebih taat aturan, guna menghindari penyematan notasi khusus yang lebih banyak.

Di bawah ini adalah rincian dari masing-masing Notasi Khusus BEI, diantaranya :

Notasi Keterangan
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
X Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Notasi Khusus memiliki manfaat beberapa manfaat bagi investor, antara lain :

  1. Notasi khusus ini memiliki sejumlah manfaat bagi investor saham. Salah satunya adalah investor dapat mengetahui bahwa sebuah emiten sedang menghadapi sebuah "masalah" tertentu. Informasi itu dapat digunakan oleh investor untuk mengambil keputusan terkait investasi. Tentu saja, investor memiliki kesempatan untuk mencari informasi lebih dalam mengenai emiten tersebut berdasarkan notasi khusus yang ada. Misalnya, sebuah emiten mendapatkan notasi khusus "E" atau laporan keuangannya menunjukkan ekuitas negatif. Setelah mengetahui notasi khusus, investor saham dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mempelajari emiten yang bersangkutan.
  2. Notasi Khusus akan semakin meningkatkan kewaspadaan investor tanpa perlu membuang waktu lebih lama untuk mengetahui situasi dan kondisi yang dihadapi oleh suatu emiten.
  3. Notasi Khusus menjadi tanda / alarm bagi emiten yang bermasalah. Investor bisa mengetahui bahwa emiten memang sedang menghadapi suatu masalah tertentu. Investor bisa mempertimbangkan kembali keputusan investasinya, guna menghindari kerugian dan masalah yang lebih besar.
  4. Notasi Khusus menjadi panduan cepat dalam mengidentifikasi emiten. Notasi Khusus bisa dimanfaatkan sebagai langkah awal investor untuk mengetahui bahwa memang emiten sedang bermasalah.
  5. Notasi Khusus juga menjadi bekal informasi bagi investor dalam mengambil keputusan, di mana investor berpeluang untuk menggali informasi lebih mendalam mengenai emiten tersebut.
  6. Notasi khusus ini dapat digunakan oleh investor untuk mengetahui bahwa suatu emiten sedang dalam kondisi tertentu. Notasi khusus juga dapat digunakan oleh investor untuk mengambil keputusan investasi. Setelah mengetahui notasi khusus, investor dapat mencari informasi lebih lanjut dengan mempelajari emiten yang bersangkutan.
  7. Perlu diketahui, Notasi Khusus bukan lambang permanen yang disematkan kepada sebuah emiten. Notasi itu dapat dihapus oleh bursa apabila kondisi yang dihadapi emiten tersebut sudah terselesaikan. Namun Notasi Khusus ini masih bisa untuk dihapus ataupun diubah oleh BEI, jika masalah yang dihadapi emiten bersangkutan sudah terselesaikan, atau bahkan emiten telah berhasil memperbaiki kinerjanya.
  8. Untuk informasi terbaru mengenai notasi khusus yang di terapkan BEI, bisa di akses melalui website https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/
  9. Nasabah juga dapat melihat daftar saham pada Papan Akselerasi, Papan Pengembangan dan Papan Utama melalui website https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/daftar-saham/

Notasi Khusus ini dapat dilihat pada aplikasi RHB Tradesmart di menu stock list, portofolio dan orderpad klik pada bagian lonceng:

Dana Nasabah
Q: Apa itu fund withdrawal?
A: Fund Withdrawal adalah fasilitas yang diberikan untuk Smart People agar dapat melakukan penarikan dana secara rahasia dan pribadi.
Q: Bagaimana cara user menarik uang (fund withdrawal)?
A: Penarikan dana (Fund withdrawal) dapat Smart People lakukan dari berbagai aplikasi (Desktop
App, Web App dan Mobile App) di RHB TradeSmart. Pilih menu Account lalu pilih "Fund
Withdrawal" masukkan nominal dana yang hendak di tarik.
Q: Bagaimana aturan fund withdrawal?
A: Smart People sudah bisa melakukan penarikan dana T+0 setiap hari mulai dari Pkl 01.30 - 11.30
WIB. Jika Smart People melakukan fund withdrawal melewati jam tersebut, dana akan
ditransferkan keesokan harinya (T+1). Silahkan mengisi tanggal transfer (T0/T1/T2) dan jumlah
penarikan dana.
  • Pastikan New Outstanding Balance (NOB) positif maksimal pkl 11.30 WIB agar dana dapat diproses dan ditransfer ke rekening nasabah pada hari yang sama (T+0). Request hanya dapat dilakukan 1x/hari, dapat dibatalkan dan hanya untuk account Reguler. Request hanya dapat dilakukan melalui aplikasi di Android dan Desktop (Windows)
  • Smart People dapat menerima dana di hari yang sama max jam pkl 17.00 WIB tergantung dari bank masing-masing. Jika penarikan menggunakan rekening di luar Bank BCA memerlukan biaya transfer tergantung dari tiap-tiap bank.
  • Pastikan dana tersedia sampai batas waktu penarikan dana T+0 Pkl 11.30 WIB agar dapat diproses.
  • Nominal maksimal penarikan dana yang dapat dilakukan memperhitungkan kewajiban transaksi yang jatuh tempo pada T+0, T+1 dan T+2 serta open order.
  • Untuk status withdrawal hanya bisa di cek di dalam aplikasi nasabah saja, cancel withdraw hanya dapat di proses bila status masih receive.
Q: Bagaimana cara menambah dana ke RDN?
A: Penambahan dana dapat dilakukan pada rekening Smart People sewaktu-waktu. Penambahan
dana dapat disetorkan ke nomor Rekening Dana Nasabah yang Smart People miliki
Q: Bagaimana cara setor dana awal untuk pembukaan account?
A: Semua nasabah pemilik rekening efek di RHB Sekuritas Indonesia harus membuka Rekening Dana
Nasabah (RDN) di salah satu bank Indonesia sebagai berikut:
Bank BCA
Bank Permata
Bank Panin
setelah Smart People sudah mendapatkan nomor RDN, setoran awal atau penambahan dana dapat disetorkan ke rekening RDN tersebut.
Q: Kapan waktu cut-off time setoran dana dari nasabah?
A:

Sehubungan dengan efisiensi proses harian di back-office system kami, maka mulai tanggal 1
November 2017, kami memberlakukan cut-off time untuk setoran dana dari nasabah di rekening RDN masing-masing nasabah di mana setoran dana di RDN yang good fund di RHB sampai dengan jam 15.00 akan diproses dalam back-office system pada hari kerja yang sama dan setoran yang good fund setelah jam 15.00 baru akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Mohon diperhatikan dan dikomunikasikan ke nasabah terutama apabila nasabah melakukan setoran dana ke RDN untuk pembayaran transaksi yang jatuh tempo pada T+3. Keterlambatan proses karena dana yang masuk setelah jam 16.00 akan menyebabkan nasabah terkena late charges.

Q: Berapa dana minimal yang bisa saya tarik?
A: Minimum penarikan dana yang dilakukan Smart People adalah Rp 50.000,-
Trading Syariah

Apa sih Saham Syariah?

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

 

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. perjudian dan permainan yang tergolong judi;
  2. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
    – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
    – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
  3. jasa keuangan ribawi, antara lain:
    – bank berbasis bunga;
    – perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
  4. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
    konvensional;
  5. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
    – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
  6. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima
    per seratus); atau
  2. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

 

Bagaimana cara melakukan pembukaan akun Syariah?

Untuk pembukaan akun Syariah silahkan isi data diri melalui link e-form kami https://ekyc.rhbtradesmart.co.id/rhb-eform/. Setelah itu silahkan konfirmasi ke sales RHB, atau customer service kami di nomor +62 813-8108-0108. Saat ini untuk pembukaan akun syariah masih belum bisa full online, jadi nasabah akan kami kirimkan soft copy form untuk ditandatangani dan dikirim ke kantor pusat RHB

 

Perbedaan Aplikasi Online Trading Syariah dengan Aplikasi sistem Reguler?

Yang membedakan aplikasi online trading syariah dengan aplikasi online trading konvensional (reguler) pada dasar nya sama seperti kita memilih produk bank konvensional dengan produk bank syariah nah di pasar modal disekuritas juga ada namanya saham syariah dan konvensional, adapula bebera sekuritas yang khusus memberikan jasa aplikasi online Trading Syariah yang disebut dengan Sistem Online Trading Syariah. Sistem online trading syariah yang bisa diperjualbelikan adalah saham saham syariah, kita hanya bisa beli sesuai dengan dana yang kita punya beda di sistem regulernya punya uang 1 juta bisa beli sampe 2 ato 3 kali dana/aset kita, adapun rekening dana investornya kita menggunakan bank bca syariah, selebihya untuk fee beli dan jual sama yaitu 0.15% dan 0.25%.

 

Boleh ga sih klo di sistem onlines trading syariah (sots) jualan harian?

Berdasarkan fatwa dsn mui boleh yg ga boleh kita beli bukan saham syariah, pake dana funding itu pasti ga boleh dan pastinya secara sistem juga tidak bisa.

 

Bagaimana cara deposit dana ke RDN Nasabah?

Nasabah melakukan transfer ke No RDN kemudian nasabah bisa melakukan konfirmasi ke sales/customer support RHB di no 081381080108 (WA Business) dengan menyertakan bukti transfer.

 

Bagaimana Cara melakukan Withdrawal ke Rekening Pribadi?

Nasabah bisa melakukan input withdrawal melalui aplikasi SOTS didektop maupun mobile pada menu fund withdrawal sejumlah dana yang diinginkan.

 

Bagaimana ketika Saham Syariah keluar dari DES?

Untuk saat ini, merujuk dari akad Syariah kita, Nasabah bisa melakukan transaksi jual secepatnya,dan tidak bisa melakukan transaksi pembelian untuk saham tersebut.

 

Bagaimana cara memesan Saham IPO?

Nasabah bisa melakukan registrasi di link https://www.e-ipo.co.id/id/home, ketika sudah terverifikasi maka nasabah bisa melakukan pemesanan,

 

Bagaimana jika Akun Syariah memesan Saham IPO yang ternyata bukan termasuk Saham Syariah?

Saham IPO yang ternyata bukan masuk daftar DES akan tetep masuk di portofolio klien namun diharapkan secepatnya dapat menjual saham yang tidak termasuk DES.

Semoga teman teman yg ingn berhijrah menghindari dr pinjam.meminjam dlm penggunaan dana funding bisa membuka akun di rhbtradesmartsyariah inshaAllah amanah..Aamiin

Layanan Pengaduan Nasabah

Q: Apakah PT RHB Sekuritas Indonesia memiliki layanan pengaduan?

A: Sebagai bentuk komitmen PT RHB Sekuritas Indonesia (RHBSI) dalam memberikan kenyamanan serta rasa aman bagi seluruh nasabah, kami menyediakan layanan pengaduan bagi nasabah yang mengalami ketidakpuasan atau kerugian finansial.

Q: Saluran apa saja yang disediakan untuk pengaduan nasabah?

A: Nasabah dapat mengajukan pengaduan melalui beberapa saluran komunikasi berikut:

  • Support OLT
    Telp: 021-50939700
  • WhatsApp Chat
    0813-8108-0108
  • Email
    id.support@rhbgroup.com
    • Kantor Pusat (HO)
      Revenue Tower, Lantai 10-11, District 8 SCBD Lot 13, Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
    • List Kantor Cabang
  • Nasabah juga dapat menggunakan APPK OJK untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan keuangan di bawah pengawasan OJK di tautan berikut:
    APPK OJK

Q: Apa saja kebijakan penanganan pengaduan RHBSI?
A: Kebijakan Layanan Pengaduan 

  1. Penerimaan Pengaduan
    Setiap pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
  2. Penanganan Pengaduan
    Pengaduan akan ditangani secara profesional dan objektif.
  3. Penyelesaian Pengaduan
    Jika tidak dapat diselesaikan pada hari pengaduan, penanganan pengaduan akan dilanjutkan paling lambat dalam 10 hari kerja.

Q: Berapa lama waktu penyelesaian pengaduan?
A: Jika pengaduan tidak dapat diselesaikan pada hari pengaduan, penanganan pengaduan akan dilanjutkan paling lambat dalam 10 hari kerja.

Q: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengaduan?
A:

  • Untuk Nasabah:
    1. Formulir Pengaduan Nasabah (FPN), dapat diunduh disini
    2. Fotokopi identitas yang masih berlaku
    3. Dokumen pendukung terkait pengaduan (contoh: bukti setoran/penarikan, rekening koran)
  • Untuk Perwakilan Nasabah:
    1. Fotokopi identitas perwakilan
    2. Surat Kuasa dari Nasabah
    3. Dokumen yang menunjukkan kewenangan perwakilan (untuk lembaga/badan hukum)

Q: Bagaimana mekanisme pengaduan nasabah?A: Untuk informasi lebih lengkap mengenai prosedur dan langkah-langkah pengajuan pengaduan, Anda dapat mengunduh dokumen Mekanisme Pengaduan Nasabah.

Q: Apakah informasi layanan pengaduan dipublikasikan?
A: Ya, kami secara rutin memublikasikan prosedur singkat layanan pengaduan dan penanganan pengaduan dalam laporan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dapat dilihat di dokumen Mekanisme Pengaduan Nasabah.

Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas

Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia Berizin
dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal