<< Back

Mergers vs Acquisitions: Pelajari Investasi Saham Online

Ketika memilih saham sebagai instrumen investasi, maka Anda harus mempelajari istilah-istilah yang digunakan ketika bertransaksi. Beberapa kata yang akrab digunakan pada transaksi saham adalah mergers dan acquisitions. Kedua aktivitas ini terlihat serupa, namun keduanya memiliki perbedaan dalam pengaplikasian pada investasi saham online.  Penasaran apa perbedaanya? Simak pembahasannya disini, ya!

Mergers

Mergers dapat diartikan juga sebagai penggabungan. Hal ini lumrah terjadi di dunia bisnis. Bahkan perusahaan yang sudah terkenal sekalipun mengalami fenomena ini. Ketika melakukan merger, dewan direksi kedua perusahaan menyetujui kombinasi tersebut dan meminta persetujuan pemegang saham.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40. Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT, definisi penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Dengan melakukan merger atau penggabungan, perusahaan akan memperoleh keuntungan, seperti dapat melahirkan perusahaan baru yang lebih kuat dibandingkan ketika kedua perusahaan tersebut belum bergabung. Sesuai Undang-Undang yang mengatur Perseroan Terbatas, keuntungan yang didapat ketika perusahaan melakukan merger adalah bertambahnya aktiva dan pasiva yang dapat digunakan sebagai modal. Selain itu, aktivitas merger juga dapat menghasilkan sebuah inovasi baru yang merupakan hasil dari kumpulan ide-ide dari perusahaan yang bergabung.

Sedangkan untuk kekurangan atau tantangan yang akan dihadapi pada aktivitas merger adalah ada banyak persyaratan dan dokumen pendukung yang harus dimiliki dalam pengurusan izin merger. Selain itu, pemilik perusahaan yang melakukan merger juga harus rela untuk kehilangan perusahaan yang ada sebelumnya dan berubah menjadi perusahaan yang baru. Tantangan yang harus dihadapi adalah adanya kemungkinan terjadi konflik antara pemegang saham yang berbeda pendapat dalam membuat keputusan untuk perusahaan.

Salah satu contoh kasus perusahaan yang melakukan merger adalah Gojek dan Tokopedia. Setelah bergabung, 60% saham dari entitas gabungan akan dimiliki oleh investor Gojek . Sedangkan, investor Tokopedia memegang 40% saham. Valuasi penggabungan dua perusahaan super besar ini ditaksir mencapai US$ 35 miliar (Rp 489 triliun) hingga US$ 40 miliar (Rp 559 triliun).

Jenis-Jenis Merger

  • Merger horizontal, yaitu penggabungan antar kompetitor bisnis.
  • Merger vertikal, yaitu gabungan antara pemain bisnis utama dengan perusahaan pemasok atau distributor yang bekerja sama dengannya.
  • Merger kongenerik, yaitu penggabungan dua bisnis yang melayani konsumen yang sama dengan cara berbeda.
  • Merger perluasan pasar, yaitu gabungan dari dua perusahaan yang menjual produk atau jasa yang mirip atau sama, tetapi beroperasi di pasar yang berbeda. Harapannya perusahaan baru hasil merger memiliki akses ke pasar yang lebih besar dan mendapat lebih banyak pelanggan.
  • Merger konglomerasi, yaitu penggabungan dua perusahaan dari area bisnis yang berbeda.

Acquisitions

Acquisitions (akuisisi) diartikan sebagai kegiatan pengambilalihan yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan berpindahnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Dengan kata lain, perusahaan yang mengakuisisi mendapatkan saham yang lebih dominan pada perusahaan yang diakuisisi namun tidak mengubah nama atau mengubah struktur organisasinya. Saham atau aset dari perusahaan yang dibeli disebut juga company target. Kepemilikan atas saham atau aset dari company target akan berpindah ke perusahaan yang membeli yang disebut juga acquiring company.

Definisi Akuisisi menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No.2 Paragraf 08 tahun 1999, merupakan suatu penggabungan suatu usaha yang dimana salah perusahaan yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh suatu kendali atas aktiva neto dan mendapatkan kendali atas operasi perusahaan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.

Hal-hal yang menjadi keuntungan pada sistem akuisisi adalah perusahaan yang mengakuisisi dapat melakukan pengendalian yang dominan atas saham dan aset perusahaan yang diakuisisi. Selain itu, menghemat pengurusan izin dan persyaratan yang berkaitan dengan badan hukum. Keuntungan lainnya dengan sistem pengambilalihan perusahan adalah perusahaan tetap dapat mempertahankan perusahaan yang ada sebelumnya walaupun sudah mengakuisisi perusahaan lain.

Sedangkan tantangan atau kekurangan dalam sistem akuisisi adalah memakan biaya yang besar dalam mengurus legalitas. Aktivitas akuisisi juga bisa gagal apabila pemegang saham minoritas banyak yang tidak setuju. Selain itu, untuk pengawasan perlu dilakukan secara optimal agar perusahaan yang diakuisisi memiliki visi dan misi perusahaan yang selaras dengan perusahaan yang mengakuisisi.

Untuk melakukan aktivitas merger maupun akuisisi, ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, yaitu :

  • Peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan RUPS
  • Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan Perseroan yang terlibat dalam proses merger atau akuisisi, juga harus diperhatikan. Tidak lupa juga memperhatikan  kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.
  • Bagi perseroan terbuka, dalam hal persyaratan yang tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • Pelaksanaan hak pemegang saham tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

Dengan mengetahui perbedaan antara mergers dan acquisitions, Anda akan lebih terbiasa dan tidak bingung lagi jika salah satu aktivitas ini terjadi pada saham perusahaan yang Anda miliki. Manfaatkan aplikasi trading saham RHBTRADESMARTID yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memudahkan investor berinvestasi dimana saja & kapan saja. Download aplikasi RHB Tradesmart di Playstore dan Appstore sekarang.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal