<< Back

Mengenal Apa Itu Pemegang Saham Serta Hak dan Tanggung Jawabnya

Pemegang saham (dikenal juga shareholder atau stockholder) merupakan orang yang mempunyai sebagian saham yang dikeluarkan perusahaan. Karena itu pula, mereka otomatis menjadi pemilik sebagian perusahaan tersebut. Di samping individu, organisasi dan perusahaan juga dapat memiliki saham perusahaan lain. 

 

Dalam artikel ini, kita akan membahas apa saja yang bisa didapatkan pemegang saham dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka. Di sini juga kita akan mengenali jenis-jenis pemegang saham dan hak yang dimilikinya.

Ada Berapa Pemegang Saham dalam Satu Perusahaan?

Jumlah pemegang saham sendiri ditentukan oleh jenis perusahaan tersebut. Jenis yang dimaksud adalah perusahaan terbatas tertutup (PT) dan perusahaan terbuka (PT Tbk). Perusahaan terbuka terbentuk setelah IPO atau go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

 

PT memiliki sedikitnya dua pemegang saham, baik itu orang ataupun entitas. Perusahaan tertutup mungkin terdiri dari satu shareholder. Namun, shareholder tunggal ini dikenakan aturan maksimal enam bulan untuk memindahkan sebagian sahamnya ke pihak lain atau mencari shareholder baru. Jika tidak, dia bisa kehilangan perusahaannya sendiri. 

 

PT Tbk jauh berbeda dengan perusahaan tertutup. Karena sifatnya yang sudah publik dan proses go public yang mahal, perusahaan terbuka harus punya minimal 300 shareholder agar tetap tercatat di BEI. 

 

Keseluruhan saham PT Tbk minimalnya bernilai Rp50 juta dan mewakili sekurang-kurangnya 7,5% modal ditempatkan atau saham dijual (issued capital) kepada shareholder yang minor dan tidak punya kendali atas perusahaan. 

Kenapa Perusahaan Butuh Pemegang Saham?

Yang paling dasar, undang-undang memang mengaturnya begitu, seperti penjelasan di atas. Dalam segi manfaat, perusahaan mendapatkan modal dengan memberi peluang capital growth dan dividen kepada shareholder. 

 

Sederhananya, capital growth merujuk pada nilai saham itu sendiri yang harganya dapat bertambah dan bisa dicairkan saat shareholder menjualnya. Dividen, di sisi lain, merupakan sisa pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham secara rutin. 

 

Dividen tidak wajib dan tidak terkena denda jika tidak dibayarkan. Itu mengapa saham punya nilai plus bagi perusahaan. Walau begitu, perusahaan yang rajin memberi deviden dan punya capital growth besar lebih menjanjikan di mata investor.

 

Saham juga memudahkan pembagian kepemilikan perusahaan. Pihak perusahaan pun dibebaskan dari kewajiban finansial dan utang perusahaan dengan kepemilikan saham. 

 

Manfaat di atas barulah sebagian dari apa yang bisa didapatkan shareholder. Mereka setidaknya memperoleh hak-hak sesuai jenis saham yang perusahaan ajukan kepada mereka.

Jenis-jenis Pemegang Saham

Mayor VS minor

Dalam persentase kepemilikan saham, shareholder terbagi menjadi mayor dan minor. Mereka yang menyimpan lebih dari 50% saham perusahaan disebut dengan shareholder mayor. Sedangkan, di bawah 50% adalah minor. 

 

Pemegang saham mayor punya keunggulan mempengaruhi keputusan penting perusahaan, salah satunya adalah turut serta menentukan jajaran petinggi perusahaan. Meski begitu, kemungkinan orang biasa menjadi shareholder mayor sangat kecil. 

 

Kebanyakan perusahaan tidak memperdagangkan lebih dari setengah sahamnya ke bursa efek. Sebagian besar sahamnya justru dipegang oleh para pendiri perusahaan itu sendiri. 

Saham biasa VS preferen

Pemegang saham dibagi ke dalam dua jenis berdasarkan hak yang dikandungnya. Keduanya adalah saham biasa dan saham preferen/khusus. 

 

Saham biasa merupakan jenis yang paling banyak ditawarkan perusahaan ke publik. Bahkan dalam kebanyakan kasus, jenis ini cuma satu-satunya yang dikeluarkan perusahaan. 

 

Sebaliknya, saham preferen menempatkan pemiliknya di atas pemegang saham biasa. Hal ini jelas terlihat ketika perusahaan sedang membagi-bagikan sisa pendapatannya lewat dividen. 

 

Shareholder saham preferen memiliki prioritas yang sama dengan kreditur (bank dan pemegang obligasi) saat dividen dibagikan oleh perusahaan. Jumlah yang mereka dapatkan pun lebih besar dari shareholder biasa. 

 

Di lain sisi, shareholder biasa hanya memperoleh sisa dividen yang dibayarkan kepada pemilik saham preferen dan kreditur. Seandainya perusahaan tidak banyak menghasilkan laba dan hasil dividennya sedikit, shareholder biasa mungkin tidak mendapatkan jatah sama sekali. 

Hak Pemegang Saham

Untuk memperoleh seluruh haknya, pemegang saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam perusahaan. Berdasarkan hukum perusahaan Indonesia, pemegang saham biasa memiliki hak-hak berikut:

  • Menghadiri dan mengajukan voting di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 
  • Menerima pembayaran dividen. 
  • Menerima aset perusahaan berdasarkan porsi kepemilikan saham jikalau perusahaan bubar (likuidasi). 

 

Pemegang saham preferen bisa mendapatkan hak lebih ataupun terbatas sesuai keinginan perusahaan yang mengeluarkannya. Hal ini ditentukan berdasarkan tipe masing-masing saham, di antaranya:

  • saham dengan hak voting atau tanpa voting; 
  • saham dengan hak khusus untuk menunjuk anggota jajaran direktur dan/atau anggota jajaran komisaris;
  • saham yang dalam periode tertentu akan ditransfer atau ditukar dengan kelas saham lainnya (saham umum atau preferen);
  • saham yang memberikan hak prioritas untuk pembagian dividen atau hak prioritas untuk pembagian aset perusahaan saat likuidasi.

Tanggung Jawab Pemegang Saham

Pemegang saham sejatinya mesti mengikuti regulasi perusahaan dan hukum yang berlaku. Selain itu, ada pula tanggung jawab utama yang harus dipenuhi oleh pemegang saham. Di antaranya sebagai berikut.

  1. Melunasi penuh saham pesanan (subscribed share

Subscribed share merupakan saham yang harus dibayarkan investor sesuai waktu yang telah disetujui, dengan imbalan jumlah saham yang sudah disepakati. Hal ini diwajibkan untuk investor yang memang menaruh uang di saham pesanan ini.

  1. Dapat dikenakan utang dan kewajiban lain dalam kondisi tertentu

Walau shareholder tidak terkena tanggung jawab untuk melunasi utang dan biaya lain saat perusahaan bangkrut, keadaan ini bisa berbalik jika:

    • persyaratan perusahaan untuk menjadi entitas yang sah belum dipenuhi;
  • shareholder secara langsung atau tidak langsung memanfaatkan perusahaan dengan cara yang buruk untuk kepentingannya sendiri;
  • shareholder terlibat dalam tindakan ilegal yang dilakukan perusahaan;
  • shareholder menggunakan aset perusahaan secara ilegal sehingga jumlahnya tidak cukup untuk melunasi utang perusahaan. 

 

Keberadaan pemegang saham cukup penting untuk keberlangsungan dan perkembangan perusahaan. Karena itulah, perusahaan membalasnya dengan memberi hak-hak bagi mereka. Pada akhirnya, mengetahui hak dan tanggung jawab pemegang saham itu penting agar masing-masing pihak dapat saling mendukung. 

 

Yuk, belajar trading saham dan investasi di RHB Tradesmart. Manfaatkan juga aplikasi investasi saham RHBTRADESMARTID yang dilengkapi berbagai fitur untuk memudahkan transaksi saham di mana saja dan kapan saja. Unduh aplikasi RHB Tradesmart di Play Store dan App Store sekarang.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal