Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi memberlakukan dua aturan baru yang menyadar pada mekanisme perdagangan saham dan instrumen derivatif seperti waran terstruktur. Aturan ini tidak hanya mengubah sisi teknis perdagangan, namun juga dapat menjaga stabilitas dan meningkatkan perlindungan investor di pasar modal.
Detail Dua Aturan Baru BEI
BEI telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00197/BEI/12-2024 yang mulai efektif per 9 Desember 2024 lalu. Di dalamnya memuat pembaruan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Dalam aturan ini, terdapat beberapa poin yang penting untuk Smart People perhatikan. Terlebih, adanya peraturan baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, hingga stabilitas pasar modal. Berikut beberapa detail perubahannya:
1. Lebih luasnya sesi pra-pembukaan
Sebelumnya, sesi pra-pembukaan hanya berlaku pada saham-saham di indeks LQ45. Namun ketika aturan baru BEI tersebut diberlakukan, cakupannya diperluas hingga ke seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.
Meningkatnya cakupan ini tentu diharapkan mampu memperbaiki price discovery sehingga harga saham saat pembukaan pasar menjadi lebih mencerminkan permintaan dan penawaran. Dengan demikian, distribusi order beli dan jual akan lebih merata sehingga mengurangi kesenjangan harga yang ekstrem pada saat pembukaan pasar.
2. Diterapkan periode non-cancellation
Aturan kedua yang ditetapkan yakni periode non-cancellation yang diterapkan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. Pada periode ini, semua order yang masuk ke sistem tidak dapat diubah atau dibatalkan sebelum pasar resmi dibuka atau ditutup.
Dengan adanya aturan ini, praktik manipulasi pasar seperti spoofing dapat berkurang. Integritas harga saham pada saat-saat kritis perdagangan juga akan meningkat. Namun, Smart People perlu menyadari jika fleksibilitas dalam penyesuaian strategi bisa berkurang.
3. Aturan auto rejection baru untuk waran konvensional
Mekanisme auto rejection akan menolak order beli atau jual secara otomatis jika harganya berada di luar batas toleransi yang ditentukan. Melalui aturan ini, harga waran tidak boleh sama atau melebihi harga saham dasar, terutama di hari pertama pencatatan.
Sementara itu, pada hari-hari berikutnya auto rejection akan berlaku berdasarkan kisaran harga waran. Hal ini bertujuan untuk mencegah waran yang overvalued serta menjaga korelasi yang wajar antara harga waran dan saham dasarnya.
4. Mekanisme auto rejection pada waran terstruktur
Berbeda dengan waran konvensional, waran terstruktur memiliki karakteristik yang lebih kompleks. Oleh karena itu, BEI menerapkan dua pendekatan yang berbeda sesuai jenis pasarnya. Mulai dari auto rejection untuk pasar tunai (tanpa liquidity provider) maupun pasar reguler (dengan liquidity provider).
Dengan adanya mekanisme ini, likuiditas dan kestabilan harga akan tetap terjaga. Hal ini tentu akan membuat kepercayaan investor terhadap instrumen derivatif dan waran terstruktur menjadi lebih meningkat.
Revisi Batas Auto Rejection Bawah Menjadi 15%
Selain beberapa detail aturan baru yang ditetapkan, BEI juga mengeluarkan aturan terkait batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk seluruh rentang harga saham. Aturan ini bahkan berlaku di papan utama, papan pengembangan, hingga papan ekonomi baru, termasuk ETF (Exchange-Traded Fund) dan DIRE (Dana Investasi Real Estat).
ARB sendiri menjadi batas maksimal penurunan harga saham yang diperbolehkan dalam satu hari perdagangan. Kebijakan ARB ini berlaku mulai efektif per Selasa, 8 April 2025 seiring dengan dibukanya kembali perdagangan saham setelah libur Nyepi dan Idul Fitri.
Dengan adanya kebijakan tersebut, investor akan terlindungi dari penurunan harga yang terlalu tajam dan tiba-tiba. Selain itu, sistem ini akan membantu stabilitas pasar terjaga dengan baik. Melalui kebijakan tersebut, investor tidak dapat menjual saham lebih murah dibandingkan harga ARB karena sistem akan menolak secara otomatis.
Sebelumnya, sistem ARB menggunakan batas yang berjenjang berdasarkan harga saham, mulai dari 35% untuk rentang harga Rp50 – Rp200, 25% untuk harga Rp200 – Rp5.000, serta 20% untuk harga di atas Rp5.000. Namun kini, seluruh efek memiliki batas penurunan maksimal 15% per hari tanpa memandang harga saham tersebut.
Bagaimana Pendapat Analis Terhadap Kebijakan Baru BEI?
Secara umum, banyak analis saham bereaksi secara positif terhadap kebijakan dan aturan baru yang ditetapkan oleh BEI. Seperti halnya Steinly Atmanagara selaku Head of Sales & Marketing Equity Derivative RHB Sekuritas Indonesia yang mencermati jika saat ini investor sudah mulai kembali ke waran terstruktur saat volatilitas sedang tinggi.
Menurutnya, aturan ini dapat meningkatkan likuiditas dan transparansi yang sangat dibutuhkan oleh pasar. Namun, penerapan auto rejection maupun periode non-cancellation bisa saja membatasi reaksi cepat terhadap kondisi pasar yang dinamis.
Secara keseluruhan, RHB Sekuritas menilai jika kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pasar dan memberikan manfaat jangka panjang. Kendati demikian, Smart People tetap wajib menyesuaikan strategi sehingga tetap responsif dan memaksimalkan imbal hasil.
Untuk memantau pergerakan pasar dan melakukan transaksi saham dengan mudah, Smart People dapat memanfaatkan aplikasi investasi dari RHB Tradesmart ID. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur canggih yang akan membantu Smart People dalam mengambil keputusan investasi secara tepat. Download sekarang di Play Store atau App Store!
Referensi:
Aulia, M Rodhi. (2025). BEI Revisi Batas Auto Rejection Bawah Jadi 15 Persen, Ini Penjelasan Rinciannya. Diakses dari https://www.metrotvnews.com/read/NOlCAaM6-bei-revisi-batas-auto-rejection-bawah-jadi-15-persen-ini-penjelasan-rinciannya
Hema, Yuliana. (2025). Transaksi Waran Terstruktur Merekah di Tengah Volatilitas Pasar Saham. Diakses dari https://investasi.kontan.co.id/news/transaksi-waran-terstruktur-merekah-di-tengah-volatilitas-pasar-saham
Tim Penulis. (2025). Mengenal Sistem Auto Rejection untuk Jaga Harga Saham di BEI. Diakses dari https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/69096/mengenal-sistem-auto-rejection-untuk-jaga-harga-saham-di-bei
Tim Redaksi. (2024). Aturan Baru Perdagangan Saham dan Waran Terstruktur di BEI, Berlaku 9 Desember. Diakses dari https://www.theeconopost.com/aturan-baru-perdagangan-saham-dan-waran-terstruktur-di-bei-berlaku-9-desember/
Wahyudi, Nyoman Ary. (2024). BEI Terbitkan Peraturan Baru Soal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas & Waran Terstruktur. Diakses dari https://market.bisnis.com/read/20241207/7/1822438/bei-terbitkan-peraturan-baru-soal-perdagangan-efek-bersifat-ekuitas-waran-terstruktur