<< Back

Cara Membeli Saham dan Screening Saham Syariah

Bagi kamu yang terjun ke dunia investasi saham, kamu dapat memilih dua jenis saham sebagai instrumen investasi, yaitu saham konvensional dan saham syariah. Terdapat kesamaan pada prinsip dasar kedua saham, yaitu surat berharga (efek) yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. 

 

Sebenarnya, cara membeli saham konvensional dan saham syariah sama, yang menjadi pembedanya pada saham syariah yaitu merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan-perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi syarat sebagai saham syariah.

 

Penasaran apa yang bisa masuk ke dalam kategori saham syariah? Sahamin bahas untuk kamu, ya!

Saham Syariah

 

Sumber prinsip syariah pada suatu perusahaan syariah adalah Al-Quran, sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dari kedua sumber tersebut, kemudian para ulama menafsirkan hingga menghasilkan ilmu fiqih. Salah satu materi yang dibahas dalam ilmu fiqih adalah hubungan antar sesama manusia terkait perniagaan, atau yang dikenal juga sebagai ilmu muamalah. 

 

Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

 

Screening Saham Syariah

 

Sebelum membeli saham syariah, ada dua aktivitas screening yang dapat kamu lakukan. Yaitu Business Screening dan Financial Screening. Kedua aspek screening ini telah diatur oleh Fatwa DSN MUI. Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/ DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Selanjutnya, financial screening diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 10. 

Apa saja ya indikator penilaian dalam dua kriteria ini? Yuk, ketahui informasi selengkapnya berikut ini : 

  1. Business Screening

Kegiatan business screening adalah mengamati proses berjalannya suatu usaha perusahaan, apakah dalam pelaksanaan usaha tersebut sejalan atau bertentangan dengan prinsip syariah. 

 

Usaha yang berkaitan dengan perjudian dan semacamnya, perdagangan dengan penawaran yang palsu, dan jual/beli risiko yang tidak pasti sudah tentu bertentangan dengan prinsip syariah. 

 

Oleh karena itu, perusahaan yang ada di industri rokok, bank, dan asuransi konvensional tidak akan lolos pada tahap business screening. Karena usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah.

 

Secara lebih rinci, Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) membuat kriteria penentuan yang ditentukan pada tahapan bisnis screening, yaitu : 

 

  1. Kriteria Kualitatif

 

Kriteria kualitatif adalah kriteria yang menjadi sorotan utama dalam penilaian apakah perusahaan tersebut termasuk ke dalam golongan perusahaan syariah. Berikut adalah penilaian yang termasuk kriteria kualitatif : 

 

  1. Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi minuman alkohol dan produk lainnya. 
  2. Perusahaan yang menghasilkan, menjual dan mendistribusi penyembelihan babi dan produk turunannya. 
  3. Perusahaan yang aktivitas utama adalah bisnis hiburan.
  4. Perusahaan yang berkaitan dengan pornografi dalam berbagai bentuk.
  5. Perusahaan senjata.
  6. Perusahaan tembakau dan produk turunannya.  
  7. Perusahaan aborsi.
  8. Perusahaan kloning manusia.
  9. Perusahaan yang buruk dan merusak lingkungan. 
  10. Perusahaan dengan keadaan karyawan yang buruk. 
  11. Perbankan, asuransi dan lembaga keuangan konvensional.
  12. Perusahaan berbagai pendapatan non halal (impure) yang melebihi 5% dari keuntungan. 

 

Beberapa kriteria tersebut, menunjukkan bahwa terdapat jenis perusahan yang memungkinkan dan mudah untuk diawasi, dan sebagian lain sangat sulit seperti perusahaan multinasional. 

 

  1. Kriteria Kuantitatif

 

Bersinergi dengan kriteria kualitatif, kriteria kuantitatif perannya untuk memastikan bahwa perusahaan secara betul dikelola dan berjalan sesuai ketentuan syariah. Keberadaan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) pada tahun 1999 merupakan aplikasi investasi yang sekarang diadopsi banyak manajer dari basis produk saham yang Islami.  Kriteria perusahaan yang listing pada DJIM yang merupakan bentuk dari Financial Ratio Screening adalah: 

 

  1. Kriteria hutang total. Total hutang dalam 12 bulan rata-rata kapitalisasi pasar lebih besar atau sama dengan 33%. 
  2. Cash dan keperluan. Di luar perusahaan, jika jumlah cash dan kepentingan penunjang saham dalam 12 bulan, rata-rata kapitalisasi pasar lebih besar atau sama dengan 33%.
  3. Rekening penerimaan. Di luar perusahaan jika rekening penerimaan lebih besar atau sama dengan 45%.
  1. Financial Screening

Financial Screening bertujuan untuk melihat rasio keuangan suatu perusahaan. Ada dua aturan yang berlaku dalam kegiatan financial screening, yaitu total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan perusahaan tidak melebihi 10%. 

Ketentuan ini adalah hasil ijtima’ ulama dan regulator di Indonesia, sehingga ketentuan persentasenya bisa saja berubah suatu hari nanti. 

Jika laporan keuangan perusahaan memenuhi kriteria ini maka saham perusahaan tersebut akan lolos screening dan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES). 

DES diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 kali setahun. Yaitu pada akhir bulan Mei dan November. Yang berlaku secara efektif setiap 1 Juni dan 1 Desember setiap tahunnya.

Kamu bisa melihat daftar perusahaan yang terdaftar sebagai saham syariah di Jakarta Islamic Index (JII). JII adalah indeks saham syariah pertama di Indonesia yang dirilis mulai tahun 200. Terdapat 30 saham syariah paling likuid yang terdaftar di JII Indeks saham syariah yang lebih banyak memuat konstituen adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mulai diluncurkan sejak tahun 2011 berdasarkan Daftar Efek Syariah yang dirilis DSN-MUI bersama OJK.

Berminat untuk membeli saham syariah? Yuk buka tabungan saham kamu di RHB Tradesmart. Manfaatkan aplikasi trading saham RHBTRADESMARTID yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memudahkan investor berinvestasi dimana saja & kapan saja. Download aplikasi RHB Tradesmart di Playstore dan Appstore sekarang.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal