Cara Membeli Saham dan Screening Saham Syariah
May 03, 2021 by admin
Bagi kamu yang terjun ke dunia investasi saham, kamu dapat memilih dua jenis saham sebagai instrumen investasi, yaitu saham konvensional dan saham syariah. Terdapat kesamaan pada prinsip dasar kedua saham, yaitu surat berharga (efek) yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan.
\n\n
Sebenarnya, cara membeli saham konvensional dan saham syariah sama, yang menjadi pembedanya pada saham syariah yaitu merupakan bukti kepemilikan atas perusahaan-perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi syarat sebagai saham syariah.
\n\n
Penasaran apa yang bisa masuk ke dalam kategori saham syariah? Sahamin bahas untuk kamu, ya!
\n\n
Sumber prinsip syariah pada suatu perusahaan syariah adalah Al-Quran, sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Dari kedua sumber tersebut, kemudian para ulama menafsirkan hingga menghasilkan ilmu fiqih. Salah satu materi yang dibahas dalam ilmu fiqih adalah hubungan antar sesama manusia terkait perniagaan, atau yang dikenal juga sebagai ilmu muamalah.
\n\n
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
\n\n
\n
Sebelum membeli saham syariah, ada dua aktivitas screening yang dapat kamu lakukan. Yaitu Business Screening dan Financial Screening. Kedua aspek screening ini telah diatur oleh Fatwa DSN MUI. Business Screening atau penyaringan kegiatan bisnis diatur dalam Fatwa DSN No. 20/ DSN-MUI/IV/2001, Pasal 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah dan Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, pasal 4 ayat 3 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Selanjutnya, financial screening diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 10.
\nApa saja ya indikator penilaian dalam dua kriteria ini? Yuk, ketahui informasi selengkapnya berikut ini :
\nKegiatan business screening adalah mengamati proses berjalannya suatu usaha perusahaan, apakah dalam pelaksanaan usaha tersebut sejalan atau bertentangan dengan prinsip syariah.
\n\n
Usaha yang berkaitan dengan perjudian dan semacamnya, perdagangan dengan penawaran yang palsu, dan jual/beli risiko yang tidak pasti sudah tentu bertentangan dengan prinsip syariah.
\n\n
Oleh karena itu, perusahaan yang ada di industri rokok, bank, dan asuransi konvensional tidak akan lolos pada tahap business screening. Karena usaha yang dijalankan oleh perusahaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah.
\n\n
Secara lebih rinci, Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) membuat kriteria penentuan yang ditentukan pada tahapan bisnis screening, yaitu :
\n\n
\n
Kriteria kualitatif adalah kriteria yang menjadi sorotan utama dalam penilaian apakah perusahaan tersebut termasuk ke dalam golongan perusahaan syariah. Berikut adalah penilaian yang termasuk kriteria kualitatif :
\n\n
\n
Beberapa kriteria tersebut, menunjukkan bahwa terdapat jenis perusahan yang memungkinkan dan mudah untuk diawasi, dan sebagian lain sangat sulit seperti perusahaan multinasional.
\n\n
\n
Bersinergi dengan kriteria kualitatif, kriteria kuantitatif perannya untuk memastikan bahwa perusahaan secara betul dikelola dan berjalan sesuai ketentuan syariah. Keberadaan Dow Jones Islamic Market Index (DJIM) pada tahun 1999 merupakan aplikasi investasi yang sekarang diadopsi banyak manajer dari basis produk saham yang Islami. Kriteria perusahaan yang listing pada DJIM yang merupakan bentuk dari Financial Ratio Screening adalah:
\n\n
Financial Screening bertujuan untuk melihat rasio keuangan suatu perusahaan. Ada dua aturan yang berlaku dalam kegiatan financial screening, yaitu total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45% dan pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan perusahaan tidak melebihi 10%.
\nKetentuan ini adalah hasil ijtima’ ulama dan regulator di Indonesia, sehingga ketentuan persentasenya bisa saja berubah suatu hari nanti.
\nJika laporan keuangan perusahaan memenuhi kriteria ini maka saham perusahaan tersebut akan lolos screening dan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES).
\nDES diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2 kali setahun. Yaitu pada akhir bulan Mei dan November. Yang berlaku secara efektif setiap 1 Juni dan 1 Desember setiap tahunnya.
\nKamu bisa melihat daftar perusahaan yang terdaftar sebagai saham syariah di Jakarta Islamic Index (JII). JII adalah indeks saham syariah pertama di Indonesia yang dirilis mulai tahun 200. Terdapat 30 saham syariah paling likuid yang terdaftar di JII Indeks saham syariah yang lebih banyak memuat konstituen adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) yang mulai diluncurkan sejak tahun 2011 berdasarkan Daftar Efek Syariah yang dirilis DSN-MUI bersama OJK.
\nBerminat untuk membeli saham syariah? Yuk buka tabungan saham kamu di RHB Tradesmart. Manfaatkan aplikasi trading saham RHBTRADESMARTID yang sudah dilengkapi dengan berbagai fitur untuk memudahkan investor berinvestasi dimana saja & kapan saja. Download aplikasi RHB Tradesmart di Playstore dan Appstore sekarang.
Artikel Terbaru
Share On:
RHB Smart Talk
Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan
Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas
Raih #MomentSmart bersama RHB Sekuritas
Trading saham lebih smart dengan mudah dan cepat bersama fitur ARO
Download