Aturan baru stock split menjadi topik yang hangat dibicarakan belakangan ini. Dengan adanya regulasi ini, transparansi dan perlindungan bagi para investor akan meningkat sehingga transaksi saham bisa berjalan dengan lebih maksimal.
Benefit Stock Split untuk Investor dan Emiten
Pada dasarnya, stock split merupakan pemecahan nilai saham yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar. Meski demikian, harga per lembar saham dapat turun yang membuat harganya lebih murah sehingga transaksinya menjadi ramai.
Apabila transaksi saham semakin ramai, maka perusahaan tetap berstatus likuid. Meski demikian, ketika jumlah lembar saham bertambah, stock split tidak mengubah jumlah modal yang harus disetor oleh setiap investor.
Stock split juga dilakukan untuk menarik lebih banyak investor, terutama investor dari sektor ritel. Smart People juga tidak perlu khawatir dengan aksi stock split karena biasanya, emiten yang melakukannya memiliki fundamental bagus dengan harga saham di titik tertinggi.
Dengan demikian, stock split dapat memberikan berbagai benefit, baik bagi para investor maupun emiten. Bagi para investor, harga saham menjadi semakin terjangkau dengan porsi kepemilikan yang lebih banyak.
Sementara itu, emiten juga lebih menghasilkan karena saham menjadi lebih likuid dengan frekuensi transaksi yang semakin meningkat. Saham yang likuid juga lebih disukai oleh para investor karena saham tersebut menjadi lebih mudah dijual atau dibeli.
Perubahan Aturan Stock Split di 2024
Meskipun memiliki banyak kelebihan, namun ternyata selama ini tidak ada aturan khusus yang mengatur pemecahan saham (stock split). Oleh karena itu, BEI menerbitkan aturan baru stock split yang berlaku sejak awal Q2-2024, atau tepatnya per 1 April 2024 lalu.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00044/BEI/04-2024 perihal Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Secara umum, aturan baru tersebut memuat sejumlah poin penting seperti:
1. Syarat dan prosedur yang harus dipenuhi
Peraturan baru mengatur sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh emiten dalam melakukan stock split. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan ini adalah mengenai kondisi yang mewajibkan Perusahaan Tercatat sebelum mengajukan stock split.
Selain itu, prosedur stock split juga diatur sedemikian rupa seperti pengajuan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum perusahaan menyampaikan pemberitahuan RUPS tentang rencana stock split kepada OJK hingga pengisian formulir yang sesuai.
2. Laporan penilaian saham
Selain itu, emiten juga wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari pihak independen yang bertujuan untuk memastikan harga kewajaran saham sebelum stock split dilakukan. Hal tersebut tentu saja dilakukan sebagai payung hukum guna melindungi para investor.
Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai sebelum memberikan persetujuan prinsip. Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022.
3. Kewenangan BEI
Dalam peraturan baru ini juga mengatur kewenangan pihak BRI yang dapat membatalkan stock split dengan mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari persyaratan substantif hingga sejumlah pertimbangan lain yang berkaitan dengan perlindungan terhadap investor.
Pembatalan atau penolakan stock split ini bahkan tetap berlaku meskipun rencana pemecahan saham tersebut telah disetujui dalam RUPS perusahaan sekalipun. Dengan begitu, emiten bisa lagi melakukan stock split secara sembarangan.
Dampak Stock Split Terhadap Harga Saham dan Likuiditas
Aturan baru mengenai stock split dibuat untuk memastikan para emiten tidak melakukan stock split secara sembarangan. Setiap langkah yang diambil oleh perusahaan juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap investor serta informasi yang transparan.
Dengan demikian, stock split tetap akan memberikan berbagai dampak dan manfaat yang positif, mulai dari dampak terhadap harga saham, hingga dampak positif terhadap likuiditas saham emiten. Lebih jauh, berikut beberapa dampak yang bisa diketahui:
1. Dampak terhadap harga saham
Dengan adanya stock split, harga per saham memang akan lebih rendah. Hal ini tentu memberi benefit investor ritel yang mendapatkan harga saham secara terjangkau. Adanya aturan baru tentu juga akan melindungi investor dari permainan harga saham.
2. Dampak terhadap likuiditas
Jumlah saham yang beredar dari adanya stock split juga akan semakin bertambah. Hal ini tentu akan lebih meningkatkan likuiditas saham dan volume perdagangannya. Aturan baru terkait stock split juga akan membuat aksi korporasi emiten semakin terkontrol.
3. Dampak terhadap persepsi emiten
Stock split seringkali diyakini sebagai tanda kepercayaan diri perusahaan, terutama dalam menjalankan bisnis di masa saat ini dan di masa depan. Melalui aturan yang baru, stock split akan dilakukan secara lebih bertanggung jawab sehingga calon investor akan lebih tertarik dengan saham dari emiten tersebut.
Demikian beberapa penjelasan mengenai aturan baru stock split beserta dengan dampak dan benefitnya bagi emiten maupun investor. Pastikan Smart People tetap memantau perusahaan-perusahaan yang akan melakukan stock split untuk mulai membeli sahamnya.
Supaya lebih mudah melakukan pemantauan dan pembelian saham, Smart People wajib menggunakan aplikasi investasi terpercaya. Gunakan RHB Tradesmart ID dengan fitur-fitur yang lengkap, mudah digunakan, serta jaminan anti-lag. Download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store atau App Store sekarang juga!
Referensi:
Bursa Efek Indonesia. (2024). BEI Tetapkan Syarat serta Prosedur Pemecahan dan Penggabungan Saham. Siaran Pers. IDX.co.id
Hafiyyan. (2024). Aturan Baru Stock Split Saham, Harus Persetujuan BEI. Bisnis.com
Puspadini, Mentari. (2024). BEI Buka Suara Soal Aturan Baru Stock Split. CNBC Indonesia
Tim Redaksi. (2023). Keuntungan Stock Split Bagi Emiten dan Investor. SikapiUangmu OJK
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00044/BEI/04-2024 Perihal Peraturan Nomor I-I tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas