<< Back

Saham Bukan Judi, Benarkah Itu?

Di era teknologi yang berkembang pesat seperti saat ini, trading saham secara online kian populer dan banyak dipilih dibandingkan dengan pembelian saham secara konvensional. Aktivitas ini banyak dilakukan oleh berbagai kalangan untuk bisa bertransaksi secara fleksibel di mana saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan.

Kendati sudah banyak dikenal luas, nyatanya masih saja ada sejumlah kalangan yang bersikap skeptis dan menilai bahwa sistem jual beli saham seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai agama. Lantas, bagaimana Islam memandang aktivitas tersebut?

Pandangan Islam Terhadap Saham

Dalam hukum Islam, dikatakan sebagai sebuah transaksi apabila terdapat perjanjian atau akad yang mengikat kedua belah pihak. Penjual mengucapkan pernyataan untuk menjual suatu barang, begitu pula dengan pembeli menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembelian.

Lantas, bagaimana dengan transaksi saham dalam pandangan Islam? Hal ini terbilang cukup kontroversial karena ada beragam pro dan kontra yang menaunginya. Banyak orang punya dalil dan pandangan masing-masing terhadap transaksi tersebut.

Para ahli fikih kontemporer sepakat jika saham memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram adalah tetap haram hukumnya. Adapun bidang usaha yang dimaksud contohnya terkait dengan bidang minuman keras, apapun yang berkaitan dengan babi, jasa keuangan konvensional yang mengandung riba, industri hiburan, atau perjudian.

Berbeda dengan beberapa perusahaan yang lebih halal seperti bidang telekomunikasi, transportasi, atau produksi tekstil yang dianggap halal. Namun, jika mekanisme dan transaksi yang digunakan bertentangan dengan hukum Islam, maka akan tetap dianggap haram.

Apakah Saham Termasuk Perjudian?

Tidak sedikit yang kemudian menganggap bahwa trading saham merupakan suatu bentuk perjudian. Hal ini karena berbagai anggapan negatif mengenai transaksi saham seperti berikut.

  1. Transaksi tidak dianggap seperti jual beli sesungguhnya, karena tidak ada unsur serah terima di antara penjual dan pembeli seperti pada hukum Islam.

  2. Penjualan dalam pasar saham lebih banyak dilakukan untuk menjual sesuatu yang tidak menjadi hak milik seperti mata uang, piutang, maupun saham itu sendiri.

  3. Kebanyakan pembeli akan menjual kembali barang yang dibelinya sebelum diterima. Hal ini terjadi secara terus menerus sampai pada penetapan penutupan harga.

  4. Memungkinkan adanya monopoli saham dan barang komoditas komersial sehingga dapat menyebabkan terjadinya serah terima secara langsung yang membuat penjual lain merasa kesulitan.

  5. Menganggap bahaya pasar saham memberi pengaruh pasar dalam skala yang lebih besar.

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat dilihat memang tidak selamanya saham adalah hal yang dianggap baik oleh sebagian kalangan. Akan tetapi, di Indonesia sendiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata telah menerbitkan suatu fatwa yang menjadi pedoman pasar modal dan penerapan prinsip syariah di bidang tersebut melalui Fatwa Nomor 40 tahun 2003.

Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa sejumlah tata cara membeli saham dan/atau menjualnya pada pasar modal diperbolehkan asal menaati sejumlah aturan atau hal-hal sebagai berikut.

  1. Tidak adanya penawaran dan/atau permintaan palsu

  2. Perdagangan atau transaksi harus disertai dengan penyerahan barang atau jasa

  3. Tidak melakukan perdagangan atas barang yang belum menjadi hak milik

  4. Menghindari pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan informasi orang dalam dari perusahaan publik (emiten)

  5. Tidak melakukan transaksi marjin yang mengandung unsur riba

  6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar) harus dihindari

  7. Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

  8. Transaksi yang mengandung unsur spekulasi, penipuan, menyembunyikan kecacatan, dan kebohongan sangat dilarang.

Tips Bertransaksi Saham Secara Syariah

Kendati ada berbagai pro dan kontra, nyatanya transaksi trading saham kini masih menjadi primadona bagi sebagian kalangan. Dengan adanya transaksi trading yang banyak berkembang saat ini, Anda yang ingin menjalankannya sesuai dengan syariat Islam sebaiknya mencermati kembali hal-hal tersebut.

Pada pasar modal berbasis syariah di Indonesia, saham dari berbagai perusahaan yang sudah masuk dalam daftar tentunya sudah lolos proses screening. Kendati demikian, bukan berarti transaksi dapat dilakukan secara bebas.

Untuk menghindari hal tersebut, dalam praktik jual beli saham harus benar-benar menerapkan prinsip syariah. Beberapa tips yang dapat dilakukan untuk menjalankannya, sebagai berikut.

1. Menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam

Untuk bisa terhindar dari transaksi yang haram, maka Anda perlu menghindari transaksi yang dilarang dalam fatwa MUI. Tidak melakukan penawaran palsu dan melakukan monopoli adalah beberapa contoh yang mudah Anda lakukan.

2. Menghindari spekulasi

Setiap trader harus menghindari spekulasi sehingga transaksi bisa dilakukan secara halal seturut dengan hukum syariat. Oleh karenanya, informasi yang diberikan harus lengkap, harga sesuai dengan realita kinerja perusahaan, dan semua informasi penawaran harus asli.

3. Jangan pakai jasa jaringan broker yang tidak terpercaya

Saham yang dibeli harus berada di tangan penjual. Sebisa mungkin menghindari broker, apalagi yang belum pasti memegang atau memiliki saham. Terlebih jika broker tersebut palsu dan tidak terpercaya, sudah pasti harus Anda hindari.

Demikian beberapa hal berkaitan dengan prinsip trading saham dalam perspektif Islam. Bagaimana, siap mencobanya? Kamu bisa mengunduh aplikasi RHB Tradesmart Syariah di App Store atau Play Store.

Dengan aplikasi RHB Tradesmart Syariah, kamu bisa memperoleh informasi terbaru soal saham-saham syariah dengan performa baik serta laporan keuangan perusahaan. Jadi, tunggu apa lagi? Buat #AmanahJadiMudah dengan investasi saham syariah bersama RHB Tradesmart Syariah.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal