Kepada Yth. Bapak/Ibu Nasabah ditempat
Perihal : PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN TRANSAKSI NASABAH
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu Nasabah dalam melakukan transaksi efek melalui PT. RHB Sekuritas Indonesia.
Sesuai dengan peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, angka VI.12.3 dijelaskan bahwa Transaksi Bursa di Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari dilakukannya Transaksi Bursa (T+2) dan menindaklanjuti ketentuan tersebut, bersama ini disampaikan kebijakan penyelesaian transaksi efek di PT. RHB Sekuritas Indonesia efektif berlaku pada hari Rabu, 1 April 2020, sebagai berikut :
1. Nasabah wajib menyelesaikan kewajiban atas transaksi efek yang dilakukan di rekening efek regular pada hari bursa ke 2 (kedua) setelah hari dilakukannya Transaksi Bursa (T+2)
2. Penyelesaiaan kewajiban atas transaksi efek dimaksud pada angka 1 diatas dilakukan dengan melakukan penyetoran dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) paling lambat pada pukul 15.00 WIB.
3. Apabila nasabah melakukan penyetoran dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) melewati pukul 15.00 WIB maka nasabah akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. RHB Sekuritas Indonesia dan untuk menghindari dikenakan bunga pada rekening efek regular maka di harapkan Bapak/Ibu Nasabah dapat menyelesaikan kewajibannya di rekening efek regular yang sudah jatuh tempo (T+2) paling lambat pukul 15.00 WIB.
Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan agar dapat menjadi perhatian dan terima kasih atas kerjasama Bapak/ibu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu.