<< Back

Cara Investasi Produk Pasar Modal Syariah, Bagaimana Ya?

Agama Islam memiliki pedoman yang mendetail soal aturan ekonomi bagi umatnya. Dari sini kita mengenal perbankan syariah dan asuransi syariah, di mana keberadaan keduanya jadi pemecah kebimbangan muslim pada operasi bank dan asuransi konvensional. Namun, apakah ada yang namanya investasi syariah? Apakah investasi sendiri diperbolehkan dalam Islam dan jika iya, apa saja produknya?

Investasi berdasarkan Hukum Islam

Pengertian investasi sederhananya ialah menaruh pinjaman modal kepada perusahaan atau proyek yang memerlukannya dengan mengharapkan imbal hasil jika yang dipinjamkan mencapai target yang diinginkan. 

Dari cara investasi saham dan jenis investasi lainnya, “kemungkinan risiko” yang selalu ada  jadi hal yang membuat seorang muslim ragu dalam berinvestasi. Terutama Islam melarang adanya unsur pertaruhan atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi.

Lantas. apakah ini berarti investasi itu haram? Meski ada ulama yang melarang kegiatan investasi, sebagian ulama justru memperbolehkannya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi seorang investor, yang mana hal ini masuk dalam prinsip investasi syariah.

Apa Itu Investasi Syariah?

Di Indonesia, prinsip investasi syariah diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 yang kemudian dikonversi ke peraturan OJK No.15/POJK.04/2015

Jika kita melihat fatwa diatas, investasi syariah merupakan jenis investasi yang memiliki batasan sesuai hukum syariat. Karena mengacu pada hukum Islam, maka investasi yang kamu lakukan pun tidak sebebas investasi konvensional, meskipun pada penerapannya terbilang sama. 

Batasan tersebut bisa kamu ketahui dari faktor apa saja yang membuat suatu investasi bertentangan dengan prinsip investasi syariah. 

Faktor yang Bertentangan dengan Investasi Syariah

Pengertian investasi syariah bisa lebih kamu pahami dengan memahami apa saja hal-hal yang bertentangan dengan hukum Islam dalam melakukan transaksi jual beli. 

Beberapa investasi di bursa efek sebaiknya kamu hindari bila telah mengandung unsur-unsur berikut.

1. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu

Salah satu cara investasi adalah dengan perdagangan atau transaksi penawaran. Hal ini bisa terjadi bila ada harga saham yang sengaja dinaikkan beberapa pihak dan diiringi rekomendasi atau berita positif yang dilebih-lebihkan. 

Teknik ilegal yang disebut pump-and-dump ini (atau biasa ditemukan dalam saham gorengan) bisa jadi jebakan empuk bagi investor pemula.

2. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa

Investasi terhadap emiten atau peminjam saham yang tidak jelas menjual sesuatu perlu kamu hindari. Hal ini seperti dijelaskan dalam hadis Ibnu Majah yang melarang jual beli buah yang belum layak konsumsi.

3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki

Hal ini berkaitan dengan teknik short selling. Teknik ini dilakukan dengan meminjam efek atau saham pada perusahaan sekuritas untuk kemudian dijual kembali. 

Peminjam ini melakukannya dengan mengharapkan bila harga saham itu akan turun. Lalu, dia bisa membeli lagi saham yang sama dengan memperoleh manfaat dari selisih yang didapatnya dari penurunan harga.

4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik

Informasi orang dalam di sini ialah mereka yang memiliki informasi material (berupa informasi berupa naik turunnya harga) yang belum tersedia di publik. Cara investasi saham ilegal ini disebut insider trading. Hal ini bersifat merugikan dan mengandung pidana sebab hanya memberi manfaat pada segelintir pihak.

5. Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba)

Riba sudah jelas dilarang dalam agama Islam. Hal ini tidak terkecuali juga berlaku dalam berinvestasi. Maka dari itu, kamu perlu menghindari emiten yang menerapkan metode riba dalam usahanya.

6. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar)

Dalam transaksi di bursa efek, penimbunan dapat terjadi lewat pooling interest dan cornering. 

Pooling interest dilakukan dengan tujuan membuat suatu efek terkesan likuid (mudah diperdagangkan). Tapi, pada kenyataannya, saham itu hanya dijual dan dibeli sekelompok anggota bursa efek yang sama guna menciptakan acuan (benchmark) baru pada saham itu. 

Cornering merupakan tindakan manipulasi yang mengakibatkan harga suatu saham seolah tinggi. Kemudian, pelakunya akan membuat penawaran yang membuat harganya turun. 

Cara cornering dapat menjebak investor publik yang melakukan short selling sebab harganya akan naik lagi dan mereka harus membayar di harga yang lebih mahal.

7. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

Dampak tindakan suap dalam sebuah investasi juga sangat besar dan merugikan bagi investor. Pasalnya, emiten yang tidak bersih dari korupsi jelas akan merugikan investor karena tidak dapat memprediksi saham dari perusahaan yang tidak stabil tersebut.

8. Transaksi lain yang mengandung unsur transaksi haram lainnya 

Transaksi haram yang dimaksud adalah spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Dari syarat-syarat di atas, kamu mungkin akan merasa kesulitan dalam menentukan di mana kamu akan menanamkan modal investasi yang sejalan dengan hukum Islam. Namun, kamu tidak perlu khawatir. Sebab, sudah ada lembaga dan profesi penunjang manajemen investasi syariah. Di antaranya ada sistem trading online berbasis syariat, ahli syariah bursa efek, dan manajer investasi syariah. 

Selain itu, ada pula efek syariah yang bisa disesuaikan dengan model investasimu.

Berbagai Efek Syariah dalam Investasi Syariah

Beberapa efek berikut telah mengikuti hukum syariat sehingga bisa jadi rujukan investasi yang bisa kamu pilih. Adapun di antaranya:

Saham-saham di Daftar Efek Syariah

Daftar ini dibuat OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Di dalamnya tidak terlibat emiten bertentangan dengan syariat Islam, seperti jasa keuangan ribawi dan produsen alkohol. 

Selain itu, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII) bisa menjadi rekomendasi untukmu yang mau berinvestasi dengan saham syariah yang bagus. 

Sukuk atau obligasi syariah 

Obligasi ini merupakan sebuah sertifikat penyertaan yang dibuat pemerintah. Pemerintah bisa mendapatkan dana dari investor untuk pengeluaran negara yang tidak mengandung unsur judi, riba, atau ketidakpastian di dalamnya.

Berbeda dengan obligasi konvensional yang berwujud kupon atau bunga, sukuk lebih mengarah pada manfaat bagi hasil. Sukuk juga bisa berupa akad sewa dalam bentuk kupon atau fee dengan harga yang telah tetap sejak pertama diterbitkan. 

Reksa Dana Syariah 

Reksa dana syariah diatur oleh manajer investasi syariah dengan produk yang dijamin oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Manajemen investasi syariah di reksa dana juga dikelola unit khusus dengan tetap memilihkan emiten dengan status yang baik.

Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) 

DIRE syariah merupakan investasi dengan aset berupa real estat yang disesuaikan dengan prinsip investasi syariah. Investasi real estat ini ditujukan untuk properti yang memberikan pendapatan sewa. Properti yang dimaksud bisa berupa pasar swalayan, hotel, dan rumah sakit. 

Karena diinvestasikan pada properti yang disewakan, manfaat yang didapat investor pun berasal dari biaya sewa yang dibayarkan tenant atau pihak penyewa. Pembayaran yang diterima pemegang unit DIRE syariah diberikan secara bertahap dengan pembagian dividen minimal 90 persen dari laba bersih. 

Karena merujuk pada konsep syariah, investasi real estat ini melarang investasi pada tanah atau properti yang masih belum bisa dioperasikan. Selain itu, real estat di luar Indonesia dan yang masih dalam sengketa juga tidak diperbolehkan. 

Itulah cara investasi syariah. Dari penjelasan di atas, kamu bisa lebih mengenal dan tahu cara memilih produk investasi syariah yang benar dan tepat. Kamu juga bisa mengunduh aplikasi RHB Tradesmart Syariah di App Store atau Play Store.

Dengan aplikasi RHB Tradesmart Syariah, kamu bisa memperoleh informasi terbaru soal saham-saham syariah dengan performa baik serta laporan keuangan perusahaan. Jadi, tunggu apa lagi? Buat #AmanahJadiMudah dengan investasi saham syariah bersama RHB Tradesmart Syariah.

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal