<< Back

13 Macam Notasi Saham yang Harus Diketahui Investor!

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan notasi khusus terhadap sejumlah emiten yang bermasalah. Dengan penyematan notasi saham ini dapat membantu para investor dalam mengambil keputusan.

Tentunya para investor akan berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam menanamkan modalnya untuk menghindari risiko besar. Lantas, seperti apa notasi khusus saham itu dan apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut.

Pengertian Notasi Saham

Pengertian dari notasi saham adalah notasi khusus yang diberikan BEI berupa kode huruf di belakang kode emiten. Notasi khusus yang disematkan ini memiliki artinya masing-masing. Namun, secara umum notasi khusus mengindikasikan emiten-emiten yang tengah bermasalah. 

Sejak 2018, BEI telah menerbitkan kebijakan notasi khusus. Awalnya hanya ada 7 notasi khusus yang kemudian per Januari 2021 ditambah lagi dengan 6 notasi khusus. Terdapat 13 notasi yang dirilis BEI berupa kode huruf dengan artinya masing-masing.

Notasi khusus ini bisa dikatakan juga sebagai peringatan yang diberikan BEI untuk para investor. Investor dapat mengetahui jika suatu emiten sedang bermasalah atau tidak. Penambahan kode notasi ini diharapkan bisa membantu investor dalam mengambil keputusan yang tepat 

Manfaat Penerapannya

Notasi khusus yang diberikan BEI terhadap emiten tertentu pastinya memiliki sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaat dari penerapan notasi saham yang dilakukan BEI.

  1. Manfaat bagi investor untuk bisa mengetahui bahwa suatu emiten sedang menghadapi “masalah”.
  2. Menjadi bahan pertimbangan investor untuk menghindari emiten bermasalah yang bisa berisiko di kemudian hari.
  3. Membantu investor mengidentifikasi saham dengan cepat, mana yang bagus dan mana yang perlu dihindari tanpa harus melihat laporan keuangan secara menyeluruh.
  4. Investor dapat mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan emiten sesuai notifikasi khusus
  5. Melindungi investor dan menjaga perdagangan saham yang transparan dan teratur.

Macam-macam Notasi Saham Khusus dan Artinya

Notasi khusus saham tidak bersifat permanen dan bisa dicabut sewaktu-waktu jika permasalahan emiten sudah terselesaikan. Setidaknya ada 13 notasi khusus dengan artinya masing-masing seperti berikut.

1. Notasi B

Ketika ada permohonan pernyataan pailit, maka perusahaan akan mendapatkan notasi B. Sebaiknya waspada terhadap saham dari emiten ini hingga notasi B ditarik kembali oleh BEI. Notasi B akan ditarik setelah adanya putusan pengadilan yang menolak pernyataan pailit.

2. Notasi M

Notasi M akan diberikan BEI apabila adanya permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Sebelum berinvestasi, sebaiknya Smart People cari informasi PKPU terhadap suatu perusahaan terlebih dahulu.

3. Notasi E

Notasi E dibubuhkan pada suatu emiten yang memiliki nilai ekuitas negatif. Notasi khusus saham ini akan dicabut oleh BEI ketika nilai ekuitas pada laporan perusahaan tercatat sudah positif.

4. Notasi S

Berikutnya S yaitu notasi khusus untuk emiten yang tidak memiliki pendapatan usaha pada laporan keuangan terakhirnya. Jadi, hati-hati dengan emiten yang mendapatkan notasi S ini.

5. Notasi A

Apabila ada opini tidak wajar dari akuntan publik, BEI akan memberikan notasi A (Admirer) pada emiten tersebut. Investor dapat mengecek lebih lanjut mengenai pemberian notasi A ini atau alasan emiten tersebut mendapatkan opini tidak wajar.

6. Notasi D

Perusahaan mendapatkan notasi D (Disclaimer) apabila adanya opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari akuntan publik. Opini tersebut tentu bisa diberikan oleh akuntan publik dengan alasan yang jelas.

7. Notasi L

Notasi khusus L diberikan oleh BEI pada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya pada BEI. Ketika perusahaan tercatat sudah menyampaikan laporan keuangan, maka notasi L akan dicabut.

8. Notasi C

Perusahaan dengan notasi C menunjukan adanya perkara hukum terhadap perusahaan tercatat atau anak perusahaan atau anggota direksi dan dewan komisaris perusahaan yang berdampak pada material.

9. Notasi Q

BEI memberikan notasi Q pada emiten yang kegiatan usahanya tengah dibatasi oleh regulator. Ini juga berlaku untuk pembatasan anak usaha perusahaan tercatat. Notasi khusus saham Q akan dicabut setelah 6 bulan atau sejak adanya informasi terbuka terkait tidak ada lagi pembatasan kegiatan usaha.

10. Notasi Y

Notasi khusus ini diberikan pada emiten yang belum menyelenggarakan RUPS sampai dengan 6 bulan sejak tahun buku terakhir. BEI akan mencabut notasi Y setelah emiten memberikan ringkasan risalah RUPS tahunan.

11. Notasi F

Waspada dengan perusahaan yang mendapatkan notasi F dari BEI. Ini artinya perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administrasi atau perintah tertulis dari OJK akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal untuk kategori ringan.

12. Notasi G

Notasi G merupakan notasi khusus saham yang diberikan terhadap emiten yang mendapatkan sanksi tertulis OJK terkait pelanggaran peraturan pasar modal kategori sedang.

13. Notasi V

Emiten yang mendapat sanksi tertulis OJK karena melanggar peraturan pasar modal dengan kategori berat akan diberi notasi V dari BEI.

Itulah beberapa ulasan mengenai notasi saham yang penting untuk diperhatikan oleh setiap investor. Perlu diketahui bahwa BEI bisa saja memberikan lebih dari satu notasi khusus terhadap emiten yang tercatat.

Sudah paham notasi-notasi yang ada di saham dan fungsinya? Smart People bisa mulai belajar investasi saham dengan memperhatikan notasi khusus tersebut. Jangan lupa, download aplikasi RHB Tradesmart ID di Play Store dan App Store untuk mulai berinvestasi saham.

Source:

Eko Wahyudi. 2022. “Investor Wajib Tahu Definisi dan Manfaat Notasi Khusus Saham”. Fortune Indonesia

Ricky Setiawan. 2021. “Arti Notasi Khusus dalam Saham”. Investasimu

Cunderful-Team. 2022. “Daftar Notasi Khusus Pada Saham”. Cuanderful

RHB Smart Talk

Tonton pembahasan menarik mulai dari ide trading, analisa fundamental, dan analisa teknikal untuk emiten saham pilihan

Setiap hari Senin-Jumat jam 8.45 pagi bersama tim riset RHB Sekuritas

PT RHB Sekuritas Indonesia

Revenue Tower 10-11th Floor
District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

021-50939888 (Hunting RHB SI)
021-50939700 (Support OLT)

www.rhbtradesmart.co.id
id.support@rhbgroup.com

Download Sekarang

PT RHB Sekuritas Indonesia terdaftar dan diawasi oleh

© 2021 owned by RHB Sekuritas Indonesia
Terms & Condition Internal