Informasi penting untuk Smart People, mohon untuk diperhatikan:
Apabila saat ini anda memiliki kewajiban yang jatuh tempo pada T+4, diharapkan untuk melakukan top up/setor ke RDN senilai nilai kewajiban, atau melakukan penjualan hingga maksimal sebelum cut off time yang ditentukan yaitu pukul 14:00 WIB.
Diatas Pukul 14:00 WIB, Nilai T+4 yang menjadi kewajiban nasabah akan dieksekusi oleh sistem secara otomatis.
Demikian informasi yang dapat kami berikan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Customer Support kami, atau Sales maupun Cabang RHB Sekuritas terdekat di kota anda.
Catatan:
Kewajiban pelaksanaan penjualan paksa (Force Sell) pada hari bursa ke 5 sejak tanggal transaksi (T+4) dilakukan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Nomor: 21-POJK.04-2018
Terima kasih,
PT RHB Sekuritas Indonesia