Sebagai seorang investor ataupun trader saham, sudah seharusnya Smart People mengetahui bahwa ada pajak yang dikenakan atas saham yang terdapat dalam portofolio yang dimiliki. Saat lapor pajak rutin, jangan lupa untuk memasukkan portofolio saham agar pajaknya bisa dihitung. Simak berikut ini cara untuk memasukkan portofolio saham dalam pelaporan pajak.
Apa Itu Pajak Saham?
Pajak saham merujuk pada perlakukan perpajakan atas transaksi yang terjadi dan berkaitan dengan penjualan saham dan penerimaan dividen oleh investor yang merupakan wajib pajak. Pajak ini dikenakan atas investor karena dengan dilakukannya penjualan saham dan penerimaan dividen, investor jadi memperoleh penghasilan atau pendapatan.
Mengingat dasar pemberlakuan pajak adalah karena pemerolehan penghasilan oleh investor, maknanya jika investor hanya melakukan transaksi pembeli saham saja, maka atas saham tersebut investor tidak akan dikenakan pajak. Sama halnya dengan pajak atas pemasukan lainnya, pajak atas saham juga wajib untuk dilaporkan setiap tahunnya secara rutin.
Aturan Perpajakan dalam Investasi Saham
Perihal perpajakan dalam investasi saham di antaranya diatur dalam Undang-Undang PPh (Pajak Penghasilan) pasal 4 ayat 2. Berdasarkan pasal tersebut, baik bagi individu wajib pajak dalam negeri ataupun luar negeri yang melakukan transaksi penjualan saham, maka atasnya akan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Sedangkan untuk dana dividen yang diterima oleh para individu wajib pajak dalam negeri, maka atasnya dikenakan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto atau total dividen yang diterima. Besaran pajak atas dividen ini berlaku untuk dana dividen yang diterima, yang kemudian dana dividen tersebut tidak diinvestasikan kembali ke aset investasi lainnya oleh wajib pajak.
Besaran pajak dividen ini berbeda antara individu wajib pajak di dalam negeri dengan individu wajib pajak yang berada di luar negeri. Bagi individu wajib pajak yang berada di luar negeri, maka akan dikenakan pajak dividen sebesar 20% dari penghasilan bruto, khusus untuk negara yang tidak memberlakukan Non Tax-Treaty. Aturan ini tertuang dalam UU PPh pasal 26.
Khusus untuk pajak atas dividen, sekiranya dana dividen yang diterima tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk saham ataupun aset lainnya seperti emas, surat berharga, dan lainnya, maka individu wajib pajak dalam negeri akan bisa bebas dari pajak dividen tersebut. Aturannya adalah investasi kembali dilakukan di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun setelah dividen diterima.
Pun begitu, sebenarnya investor saham tidak perlu pusing memikirkan pajak atas transaksi saham dan dividen yang diterimanya ini. Pasalnya, pajak atas kedua hal tersebut akan langsung terpotong saat investor melakukan penjualan saham ataupun pada saat menerima dividen atas saham yang dimilikinya. Jadi, imbal hasil yang diterima merupakan imbal hasil bersih dan sudah dipotong pajaknya.
Pajak Saham yang Belum Terjual dan Masih Berada di Portofolio
Tidak hanya transaksi penjualan saham dan penerimaan atas dividen saham saja yang dilaporkan saat investor sebagai wajib pajak melakukan lapor pajak, melainkan juga koleksi saham yang belum terjual dan masih ada di dalam portofolio saham. Koleksi saham yang masih berada di portofolio saham ini wajib untuk dilaporkan sebagai harta dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Terdapat dua pilihan kode harta saham dalam formulir pelaporan SPT nantinya, yakni kode harta 032 dan harta 031. Kode harta 032 merujuk pada harta saham yang oleh pemiliknya tidak direncanakan untuk dijual dalam waktu dekat. Sedangkan kode harta 031 merupakan harta saham yang sudah dibeli, untuk kemudian akan dijual kembali dalam waktu dekat atau segera dijual.
Nah, hal yang harus diperhatikan adalah bahwa aturan di atas berlaku untuk investor saham. Bagi para trader saham, tidak perlu untuk menuliskan kode emiten saham ataupun membuat rincian jumlah saham yang dimiliki di portofolio satu persatu. Para trader saham cukup mencatat berapa total nilai saham yang dimiliki di portofolio saham pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
Cara Lapor Pajak Saham dan Portofolio Saham dalam SPT Tahunan
- Gunakan dan isi formulir SPT 1770-III.
- Isi kolom ‘Penjualan Saham di Bursa Efek’ dengan total penjualan saham di tahun berjalan.
- Isi kolom ‘Dividen’ dengan total dividen yang diterima di tahun berjalan.
- Pada formulir 1770-IV, isi kolom ‘Harta pada Akhir Tahun’ dengan jumlah kepemilikan saham yang dihitung dari nilai pasar.
Isi Portofolio Saham dengan Saham Pilihan via RHB Tradesmart ID
Isilah portofolio saham yang Smart People miliki dengan saham-saham pilihan yang memang potensial, sehingga bisa membantu mewujudkan tujuan investasi Smart People. Agar bisa merasa lebih mudah dalam mengambil keputusan terkait saham yang akan dibeli, Smart People bisa berinvestasi melalui RHB Tradesmart ID, aplikasi investasi saham online yang punya fitur SMART.
Fitur SMART RHB Tradesmart ID terdiri atas Smart Analyzer, Smart Rate, Smart Fee, dan Smart Points. Smart Analyzer bisa digunakan untuk menganalisis saham hingga memantau pergerakan saham secara real time. Kemudian, fitur Smart Rate dan Smart Fee akan bermanfaat untuk menekan biaya transaksi. Nantinya, melalui fitur Smart Points, akan ada poin khusus untuk setiap transaksi.
RHB Tradesmart ID merupakan aplikasi investasi dan trading saham online yang cocok digunakan oleh profesional maupun pemula. Unduh aplikasinya sekarang juga dan manfaatkan fitur SMART-nya.
Sumber:
Anggraeni, Sasih. 2023, Agustus 24. Mengenal Pajak atas Transaksi Saham. Pajakku. Diakses pada tanggal 17 Mei 2024 melalui https://www.pajakku.com/read/640ea7e0b577d80e805f5667/Mengenal-Pajak-atas-Transaksi-Saham-
Puspadini, Mentari. 2024, Januari 19. Pelajari Aturan Pajak Saham, Tarif dan Cara Lapornya. CNBC Indonesia. Diakses pada tanggal 17 Mei 2024 melalui https://www.cnbcindonesia.com/market/20240119071526-17-507135/pelajari-aturan-pajak-saham-tarif-dan-cara-lapornya
Tim IDX Channel. Perpajakan dalam Investasi Saham. IDX Channel. Diakses pada tanggal 17 Mei 2024 melalui https://www.idx.co.id/id/produk/perpajakan
Sahabat Pegadaian. 2023, Desember 22. Pajak Saham: Aturan dan Ketentuannya di Indonesia. Sahabat Pegadaian. Diakses pada tanggal 17 Mei 2024 melalui https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/keuangan/aturan-pajak-saham-di-indonesia