Salah satu hal yang juga kerap diulas dalam cara investasi saham adalah kemungkinan saham tersebut untuk diwariskan ke anak, cucu, atau ahli waris. Mengingat saham yang diinvestasikan juga merupakan aset, tentu rasanya gak mustahil untuk mewariskannya pada anak cucu. Biar gak penasaran lagi dengan hal ini, Smart People bisa baca ulasan mengenai saham yang diwariskan di sini.
Bisakah Cara Investasi Saham Diwariskan ke Anak Cucu?
Beberapa dari Smart People mungkin masih bertanya-tanya, bisakah saham diwariskan ke anak cucu? Jawabannya, tentu saja bisa. Saham yang diwariskan atau inherited stock merupakan saham yang dimiliki oleh seorang individu melalui proses pewarisan, di mana pemilik awal dari saham tersebut sudah meninggal dunia.
Aturan mengenai pewarisan saham ke ahli waris ini sendiri dituangkan pada pasal 833 KUH Perdata yang berbunyi, ‘Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal.’ Maknanya, saham yang dimiliki oleh orang tua juga akan menjadi hak milik anak atau ahli waris yang dimilikinya.
Apa Saja Cara Investasi Saham yang Bisa Diwariskan?
Setelah mengetahui saham bisa diwariskan ke anak cucu, Smart People juga harus mengetahui apa saja jenis saham yang bisa diwariskan tersebut. Ada 3 jenis saham yang bisa diwariskan oleh pemilik saham, yakni saham tertutup, saham terbuka, dan common stock. Simak penjelasan mengenai 3 jenis saham yang bisa diwariskan tersebut di bawah ini.
- Saham Tertutup
Saham tertutup merujuk pada saham yang gak bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Inilah alasannya kenapa disebut saham tertutup, karena saham ini belum melakukan IPO atau Initial Public Offering. Saham ini terbilang khusus, karena hanya orang-orang yang memiliki hubungan internal dengan perusahaan yang bisa mendapatkan dan membelinya.
- Saham Terbuka
Berbanding terbalik dengan saham tertutup, saham terbuka merupakan saham yang sudah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham ini sudah menyatakan IPO, sehingga sifatnya sudah terbuka bagi publik dan bisa dibeli oleh siapa saja. Ahli waris akan mendapat warisan saham ini dengan adanya izin dari pemilik sebelumnya dan pemegang saham lainnya.
- Common Stock
Terakhir, ada common stock yang merupakan tipe saham di mana seseorang memiliki kepemilikan atas suatu perusahaan. Kepemilikan common stock sendiri harus berdasarkan rekomendasi terlebih dahulu. Meskipun bisa diwariskan pada orang yang gak ada hubungannya dengan pemegang saham, namun penerima warisan common stock harus tetap mendapat rekomendasi.
Ketentuan Pewarisan Hak Atas Saham
Meskipun bisa diwariskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum saham bisa diwariskan pada ahli waris. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka kemungkinan saham untuk diwariskan bisa tertutup. Ketentuan mengenai pewarisan saham diatur dalam Pasal 57 UUPT yang berisi aturan sebagai berikut.
- Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- Keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Prosedur Pemindahan Hak Atas Saham pada Ahli Waris
Proses mewariskan saham ke ahli waris bukannya merupakan hal yang mudah dilakukan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, hingga akhirnya saham yang sebelumnya milik pewaris yang sudah meninggal, bisa menjadi milik ahli waris. Simak berikut ini tahapan dalam prosedur pemindahan hak atas saham pada ahli waris tersebut.
- Pertama, disepakati salah satu ahli waris sebagai wakil dari pemegang saham.
- Selanjutnya, disusun akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris.
- Kemudian, disiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemindahan hak atas saham tersebut kepada perseroan.
- Lalu, direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
- Terakhir, direksi akan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Kenapa Harus RHB Tradesmart ID?
Setelah mengetahui kalau saham bisa diwariskan, gak ada salahnya Smart People mulai dari sekarang makin terpacu untuk melakukan investasi saham. Investasi saham bisa dilakukan dengan lancar menggunakan aplikasi trading saham online, seperti RHB Tradesmart ID yang sudah didukung dengan berbagai fitur unggulan.
Salah satu fitur unggulan RHB Tradesmart ID adalah smart analyzer, yang memungkinkan Smart People untuk menganalisa pergerakan saham dengan mudah. Cukup dengan aplikasi ini, Smart People bisa memantau pergerakan saham favorit dengan mudah, melalui notifikasi yang dikirimkan ke ponsel. Rasakan mudahnya investasi saham dengan menggunakan RHB Tradesmart ID.
Itulah tadi ulasan cara investasi saham yang berkaitan dengan kemungkinan saham untuk diwariskan pada anak, cucu, atau ahli waris. Saham yang Smart People investasikan gak hanya berguna untuk Smart People saja, namun nanti manfaatnya juga bisa dinikmati oleh ahli waris setelah Smart People meninggal. Jadi, gak ada alasan lagi untuk gak berinvestasi saham ini.
Agar aktivitas investasi dan trading saham lebih mudah, Smart People bisa gunakan aplikasi trading saham online, RHB Tradesmart ID. Smart People bisa unduh RHB Tradesmart ID, untuk merasakan kemudahan dalam berinvestasi dan trading saham.
Sumber:
Bloomenthal, Andrew. (2021, Agustus 24). Inherited Stock: Definition, How It Works, and Example. Investopedia. Diakses pada tanggal 10 November 2022 melalui https://www.investopedia.com/terms/i/inherited-stock.asp
Tim Bizlaw. (2021, Juni 17). Peralihan Saham karena Waris. Bizlaw. Diakses pada tanggal 10 November 2022 melalui https://bizlaw.co.id/peralihan-saham-karena/
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2014, Februari 10). Saham Sebagai Objek Waris. HukumOnline.com. Diakses pada tanggal 10 November 2022 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/saham-sebagai-objek-waris-lt52f821e7a9a3e